JAKARTA, Sudutkota.id – Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 34,17 persen belum otomatis menunjukkan kuatnya ekonomi kelautan di provinsi kepulauan tersebut.
Struktur ekonominya justru masih didominasi industri pengolahan dan pertambangan, sementara sektor perikanan menyumbang jauh lebih kecil.
Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang disoroti Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Anis Byarwati menilai regulasi tersebut perlu dirancang bukan sekadar untuk menambah dana transfer, tetapi membuka sumber pertumbuhan baru berbasis potensi laut.
“Gagasan RUU Daerah Kepulauan ini bukan karena teman-teman di daerah kepulauan meminta perlakuan khusus akibat kelemahan mereka, melainkan karena daerah kepulauan membutuhkan desain kebijakan fiskal yang tepat (lex specialis),” ujar Anis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Anis, perekonomian Maluku Utara mencapai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp123,62 triliun. Namun, industri pengolahan menyumbang 42,01 persen dan pertambangan 20,84 persen, sedangkan sektor perikanan hanya berada di angka 3,33 persen atau sekitar Rp4,4 triliun.
Bagi Anis, angka tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu dijawab dalam desain kebijakan untuk daerah kepulauan. Potensi laut yang besar belum sepenuhnya ditopang infrastruktur dan konektivitas yang memungkinkan masyarakat pesisir memperoleh manfaat lebih besar dari aktivitas ekonomi kelautan.
“Ini menjadi satu hal yang paradoksal. Bagaimana mungkin provinsi dengan karakter geografis kepulauan dan wilayah laut yang besar belum mampu menjadikan ekonomi kelautan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi utamanya? Masalah konektivitas, pelabuhan perikanan, cold storage, hingga rantai dingin inilah yang harus dijawab oleh RUU ini,” tegas Anis.
Karena itu, Pansus mendorong agar alokasi anggaran maupun Dana Khusus Kepulauan tidak ditempatkan semata sebagai tambahan beban fiskal pemerintah pusat. Skema tersebut diharapkan diarahkan untuk membangun infrastruktur dan ekosistem ekonomi maritim yang pada akhirnya dapat memperluas basis penerimaan negara.
“RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya berbicara tentang tambahan transfer ke daerah, melainkan menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis laut. Ini adalah investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim, bukan beban APBN,” pungkasnya.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe menyambut komitmen tersebut. Ia menilai karakter wilayah kepulauan perlu diakui dalam siklus kebijakan pembangunan nasional, termasuk dalam pengaturan anggaran, kewenangan laut, dan konektivitas antarpulau agar pembangunan tidak hanya bertumpu pada pusat-pusat ekonomi yang sudah berkembang.




















