Sudutkota.id – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Senin (27/7). Perbedaan sikap politik antarfraksi mencuat dalam forum resmi tersebut, ketika lima fraksi memilih tidak mengikuti proses pengambilan keputusan dengan mengambil sikap absen.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra yang secara tegas menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, Fraksi PKB, PKS, Golkar, Damai, dan NasDem-PSI memilih tidak menyampaikan persetujuan dan tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pengesahan perda ini menjadi dasar administrasi dan hukum atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya sekaligus berkaitan erat dengan tahapan penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.
Menanggapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna, Harvard Kurniawan Ramadhan, S.H., anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Menurut Harvard, forum yang berlangsung merupakan Pembicaraan Tingkat II terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pada tahapan tersebut, pilihan yang tersedia hanya tiga, yakni menerima, menerima dengan perubahan, atau menolak.
“Pilihannya hanya tiga. Setuju, setuju dengan perubahan, atau menolak. Itu yang diatur dalam mekanisme pembahasan tingkat kedua,” ujarnya.
Harvard menegaskan bahwa keputusan dalam rapat paripurna tidak hanya ditentukan oleh sikap politik fraksi, tetapi juga merupakan hak konstitusional setiap anggota DPRD secara pribadi.
“Pandangan yang menjadi acuan bukan semata-mata pandangan fraksi. Setiap anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan sikapnya. Bahkan dalam satu fraksi pun bisa saja terdapat perbedaan pendapat sesuai hati nurani masing-masing anggota,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 97 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat mengambil keputusan apabila memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Selanjutnya, keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir atau 50 persen ditambah satu suara.
Menurut Harvard, apabila mayoritas anggota yang hadir menyatakan menolak, maka keputusan tersebut merupakan konsekuensi demokrasi yang harus dihormati.
“Kalau lebih dari 50 persen anggota yang hadir menyatakan menolak, ya itu hak konstitusional mereka. Tidak perlu dipersoalkan di luar mekanisme yang sudah diatur,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Harvard juga meluruskan pemahaman publik terkait perbedaan antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Ia menjelaskan bahwa substansi LKPJ telah dibahas pada tahapan sebelumnya dan DPRD memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Sedangkan rapat paripurna kali ini membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai produk hukum daerah yang harus memperoleh persetujuan DPRD.
“Jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah DPRD sedang menerima atau menolak LKPJ kepala daerah. Yang diputuskan hari ini adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Itu berbeda secara substansi maupun dasar hukumnya,” jelas Harvard.
Harvard juga mengulas perubahan sistem yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, sebelum perubahan regulasi, DPRD memiliki kewenangan menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah. Namun setelah perubahan undang-undang, mekanisme tersebut diubah agar pengawasan lebih mengedepankan rekomendasi dan akuntabilitas, sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain menjelaskan aspek hukum, Harvard juga mengingatkan adanya konsekuensi nyata apabila Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak memperoleh persetujuan.
Menurutnya, salah satu dampak yang paling signifikan adalah pemerintah daerah tidak dapat memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka Pemerintah Kota Malang berpotensi tidak dapat melakukan APBD Perubahan, tidak bisa melakukan pergeseran anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mengalami keterbatasan dalam menyesuaikan kebutuhan anggaran terhadap dinamika pembangunan selama tahun berjalan.
Lebih jauh lagi, Harvard menyebut sejumlah program pelayanan publik berpotensi terdampak apabila ruang fiskal pemerintah daerah menjadi terbatas. Begitu pula dengan agenda DPRD seperti kegiatan reses dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang membutuhkan dukungan anggaran.
“Yang paling dirugikan bukan pemerintah atau DPRD, tetapi masyarakat. Ketika ruang fiskal terganggu, pelayanan publik, pembangunan, hingga berbagai program yang menyentuh masyarakat juga berpotensi ikut terdampak,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Harvard mengingatkan agar seluruh proses politik di DPRD dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan publik.
Menurutnya, forum paripurna merupakan ruang resmi bagi seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan argumentasi, perbedaan pandangan, maupun sikap politik secara terbuka sehingga dapat diketahui masyarakat.
“Kalau ada perbedaan pendapat, sampaikan di forum paripurna. Jangan sampai muncul kesan keputusan berubah karena kompromi di belakang layar. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut kembali menunjukkan bahwa dinamika politik di DPRD Kota Malang masih sangat cair. Perbedaan sikap antarfraksi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di lembaga legislatif. Namun di sisi lain, setiap keputusan yang diambil tetap dituntut mengedepankan kepentingan publik, mengingat kebijakan anggaran memiliki dampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.




















