Sudutkota.id – Perdebatan mengenai pengakuan Agama Kaharingan kembali mengemuka di Komisi VIII DPR RI. Di tengah tuntutan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) agar negara memberikan pengakuan penuh terhadap Kaharingan sebagai agama asli Nusantara, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya justru menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah “agama resmi”.
Pernyataan itu disampaikan Atalia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama MAKI Palangka Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Sesungguhnya ada kesalahpahaman umum mengenai istilah agama resmi di Indonesia. Yang ada adalah pengelompokan agama, bukan agama resmi,” kata Atalia.
Menurut Atalia, enam agama yang selama ini dikenal publik—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—merupakan kategori administrasi negara, bukan penetapan bahwa hanya agama-agama tersebut yang diakui. Ia menegaskan negara tetap mengakui keberadaan agama lain maupun aliran kepercayaan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Atalia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah mengubah posisi hukum penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Dengan putusan tersebut, penghayat kepercayaan memperoleh pengakuan yang setara dalam pelayanan administrasi negara sehingga, menurutnya, tidak ada keharusan bagi suatu aliran kepercayaan untuk berubah status menjadi agama agar diakui negara.
“Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara,” ujarnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan utama MAKI. Organisasi itu meminta pemerintah tidak berhenti pada pengakuan terhadap penghayat kepercayaan, melainkan memberikan legalitas penuh kepada Agama Kaharingan sebagai agama yang berdiri sendiri dalam struktur negara, termasuk di lingkungan Kementerian Agama.
Atalia menyebut jika suatu keyakinan ingin memperoleh status sebagai agama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda, jumlah penganut yang memadai, serta organisasi yang menaungi para pemeluknya. Menurut dia, aspek-aspek tersebut masih membutuhkan penguatan sebelum dapat dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, Atalia menegaskan pemerintah saat ini belum membuka mekanisme pembentukan atau pengakuan agama baru. Kendati demikian, negara tetap wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penghayat kepercayaan.
“Negara mungkin saat ini tidak menyediakan jalur bagi aliran kepercayaan untuk menjadi agama baru, tetapi negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama yang lain,” katanya.
Meski begitu, bagi MAKI, pengakuan administratif belum menyelesaikan persoalan. Dalam surat yang telah dikirimkan kepada Kementerian Agama dan DPR RI, organisasi tersebut mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan pengakuan kelembagaan terhadap Agama Kaharingan sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama.
MAKI berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 semestinya menjadi pijakan untuk memperluas pengakuan negara terhadap agama-agama asli Nusantara, bukan sekadar memberikan ruang bagi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat adat di Kalimantan, tuntutan tersebut bukan hanya menyangkut status keagamaan, melainkan juga kepastian hak-hak sipil. Mereka berharap pengakuan resmi dapat mengakhiri berbagai kendala administratif, termasuk pencantuman identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan serta penguatan kedudukan kelembagaan Kaharingan di hadapan negara.




















