Sudutkota.id – Bertahun-tahun setelah diberi kekhususan oleh negara, Aceh masih menghadapi persoalan mendasar dalam urusan pertanahan. Ribuan hektare tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah belum jelas statusnya dan tidak produktif, sementara Badan Pertanahan Aceh yang diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh tak kunjung terbentuk.
Dua persoalan itu mencuat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh,kamis (18/6/2026). Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai negara tidak boleh terus membiarkan lahan terlantar dan mandat undang-undang sama-sama menggantung tanpa kepastian.
Menurut Khozin, sejumlah kepala daerah mengeluhkan masih banyaknya tanah eks-HGU yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status hukum. Lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terbengkalai dan belum menghasilkan manfaat ekonomi.
“Kami menerima banyak aspirasi agar tanah-tanah eks-HGU itu dijadikan objek reforma agraria dan didistribusikan kepada masyarakat,” ujar politikus PKB tersebut.
Persoalan eks-HGU di Aceh bukan cerita baru. Namun hingga kini, pemerintah belum mampu memberikan kepastian mengenai nasib lahan-lahan yang masa haknya telah berakhir. Akibatnya, aset yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi rakyat justru terjebak dalam ketidakjelasan administrasi dan birokrasi.
Khozin mengatakan Komisi II telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menelusuri status tanah-tanah tersebut. Menurut dia, negara harus menentukan sikap: apakah lahan itu akan masuk Bank Tanah atau didistribusikan kepada masyarakat melalui reforma agraria.
“Kondisi saat ini tanah eks-HGU di beberapa titik tidak terkelola dan statusnya tidak jelas,” katanya.
Di tengah kusutnya persoalan lahan eks-HGU, Komisi II juga menemukan fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Badan Pertanahan Aceh yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh selama bertahun-tahun masih sebatas janji di atas kertas.
Padahal, kata Khozin, instrumen hukumnya sudah lengkap. Undang-undangnya ada. Peraturan presidennya juga sudah diterbitkan. Namun lembaga yang seharusnya menjadi simbol sekaligus instrumen pelaksanaan kekhususan Aceh itu tak kunjung berdiri.
“Undang-undangnya sudah ada, perpresnya sudah ada, tetapi belum ada tindak lanjut. Ini sudah berjalan sekian tahun,” tuturnya
Kondisi tersebut memperlihatkan paradoks dalam pelaksanaan kekhususan Aceh. Negara memberikan mandat melalui undang-undang, tetapi gagal memastikan mandat itu dijalankan. Akibatnya, berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan penyelesaian khusus masih ditangani dengan pola birokrasi yang sama seperti daerah lain.
Khozin mengungkapkan salah satu hambatan berada pada proses fasilitasi qanun oleh Kementerian Dalam Negeri. Meski qanun terkait telah ditetapkan pemerintah daerah, hingga kini rekomendasi dari pemerintah pusat belum juga terbit.
“Perdanya sudah ditetapkan, tetapi oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum direkomendasi,” tandasnya.
Komisi II berencana meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai penyebab tertundanya proses tersebut. Sebab, menurut Khozin, hambatan administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk terus menunda amanat undang-undang.
“Belum jelasnya status tanah eks-HGU dan mandeknya pembentukan Badan Pertanahan Aceh menunjukkan persoalan yang sama yaitu lemahnya eksekusi kebijakan pertanahan. Di satu sisi, tanah yang berpotensi menjadi sumber kesejahteraan rakyat dibiarkan tidak produktif,” paparnya.
Di sisi lain, lembaga yang dirancang untuk mengelola kekhususan pertanahan Aceh masih terjebak dalam proses birokrasi yang tak kunjung selesai.
“Bagi masyarakat Aceh, yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi. Yang dipertanyakan adalah sejauh mana negara serius menjalankan amanat undang-undang dan memastikan tanah yang terbengkalai benar-benar kembali memberi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.




















