Daerah

Diskoperindag Kota Malang Didesak Transparan Soal Lahan Koperasi Merah Putih

23
×

Diskoperindag Kota Malang Didesak Transparan Soal Lahan Koperasi Merah Putih

Share this article
Diskoperindag Kota Malang Didesak Transparan Soal Lahan Koperasi Merah Putih
Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (kiri), mendampingi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau lokasi pembangunan akses jalan penghubung kawasan Pasar Induk Gadang–Bumiayu, Senin (15/6/2026).(foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang menargetkan sejumlah proyek revitalisasi pasar rakyat rampung pada akhir Juni 2026.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul tantangan baru terkait penyediaan lahan untuk program Koperasi Merah Putih yang berpotensi berbenturan dengan keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan proses renovasi pasar yang saat ini berjalan ditargetkan selesai sesuai jadwal.

“Kami yakin sekitar bulan Juni ini semuanya bisa selesai. Pekerjaan yang tersisa tinggal pemasangan baja dan bagian atas. Hari ini sampai besok masih dikerjakan dan akhir Juni harus tuntas,” ujar Eko, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur pasar menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

Sejumlah pasar tradisional yang belum tersentuh renovasi total di antaranya Pasar Kebalen, Pasar Besar, Pasar Sawojajar, Pasar Madyopuro, Pasar Wisata, hingga Pasar Blimbing.

Eko menegaskan, konsep pembangunan pasar rakyat ke depan tidak hanya berfokus pada fisik bangunan, tetapi juga kenyamanan dan kemudahan akses bagi konsumen.

“Idealnya pasar rakyat itu mudah dijangkau, tertata rapi, bersih, nyaman, dan pelayanannya baik. Kalau infrastrukturnya bagus, pedagang juga akan ikut berkembang,” katanya.

Diskoperindag menargetkan revitalisasi pasar dapat berjalan bertahap setiap tahun. Hingga pertengahan 2026, realisasi program disebut telah mencapai sekitar 40 persen.

Meski demikian, pekerjaan rumah besar kini muncul dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Persyaratan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi dinilai sulit dipenuhi di Kota Malang yang memiliki keterbatasan ruang.

Menanggapi usulan pembangunan gedung koperasi secara vertikal dengan luas lahan lebih kecil, Eko mengaku pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat.

“Kami mengikuti aturan yang ditetapkan. Kalau nanti ada opsi lahan lebih kecil dengan bangunan bertingkat, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi keputusan tetap ada pada pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah lokasi alternatif masih dalam tahap pengajuan, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah daerah. Namun, wacana penggunaan lahan yang masuk kategori RTH masih menjadi perdebatan.

Eko belum dapat memastikan apakah pemanfaatan lahan RTH untuk Koperasi Merah Putih akan mengurangi porsi ruang terbuka hijau Kota Malang.

“Prosesnya masih berjalan. Nanti keputusan akhirnya ada di pimpinan dan instansi teknis terkait,” ucapnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *