Daerah

Cara Daftar Bansos Pemerintah 2026, Simak Syarat, Mekanisme Usulan, dan Proses Verifikasinya

9
×

Cara Daftar Bansos Pemerintah 2026, Simak Syarat, Mekanisme Usulan, dan Proses Verifikasinya

Share this article
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) pemerintah masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.

Kini, pengajuan sebagai calon penerima bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), maupun jalur usulan melalui pemerintah desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengingatkan masyarakat agar memastikan data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum mengajukan usulan bantuan sosial.

“Setiap usulan masyarakat akan melalui proses verifikasi dan validasi. Jadi, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial karena pemerintah akan mengecek kelayakan berdasarkan data yang berlaku,” ujar Agung, Kamis (2/7/2026).

Agung menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengunggah foto KTP dan swafoto, kemudian memilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan PKH atau bantuan sosial lainnya.

Lebih lanjut ia menegaskan setelah login dan melakukan verifikasi wajah, masyarakat dapat memilih program bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian Sosial, usulan penerima bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan belum menerima bantuan sosial,” tuturnya.

Sementara itu, sambung Agung masyarakat yang berada di luar kategori tersebut atau mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun data kependudukan dapat mengajukan pembaruan data agar informasi di DTSEN tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

“Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital, pengajuan bantuan sosial tetap bisa dilakukan melalui Ketua RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, hingga Dinas Sosial,” jelasnya.

Usulan tersebut, sambung Agung akan dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebelum disahkan pemerintah daerah dan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.

“Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial,” paparnya.

Agung menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga melalui berbagai kanal yang disediakan pemerintah.

“Mulai dari aplikasi SIKS-NG yang digunakan operator desa, kelurahan dan Dinas Sosial, Aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat, hasil ground check oleh pendamping PKH, petugas BPS dan pemerintah daerah, hingga pengaduan melalui Call Center Kemensos 021-171 maupun layanan WhatsApp Lapor Bansos 08877-171-171,” ucapnya.

Selain itu mantan kepala Dinas Perkim Jombang ini menyebut seluruh data itu kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan diperbarui bersama BPS sehingga menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 10.

“Masyarakat diharapkan aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan agar proses penyaluran bantuan sosial semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *