Daerah

Bupati Sokhiatulo Resmi Larang Penggunaan Vape di Seluruh Wilayah Nias Selatan

16
×

Bupati Sokhiatulo Resmi Larang Penggunaan Vape di Seluruh Wilayah Nias Selatan

Share this article
Bupati Sokhiatulo Resmi Larang Penggunaan Vape di Seluruh Wilayah Nias Selatan
Bupati Nias Selatan (Nisel), Sokhiatulo Laia.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.idBupati Nias Selatan (Nisel), Sokhiatulo Laia menerbitkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1/550/&BP/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara, sekaligus merujuk pada temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan rokok elektrik mengandung beragam zat berbahaya bagi kesehatan, bahkan berpotensi lebih merusak dibandingkan rokok biasa.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen, mulai dari jajaran Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMD, Camat, Kepala Desa, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Organisasi Masyarakat, Media, hingga pelaku usaha dan pengelola tempat wisata.

Seluruh pihak diperintahkan untuk memasang tanda larangan, melakukan pengawasan ketat, serta mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas.

Pemerintah menegaskan, larangan ini murni demi menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif yang tidak terdaftar secara resmi. Seluruh pelaksana wajib melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *