Daerah

BLT DBHCHT Jombang 2026 Cair, 11.720 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Terima Rp 800 Ribu

4
×

BLT DBHCHT Jombang 2026 Cair, 11.720 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Terima Rp 800 Ribu

Share this article
BLT DBHCHT Jombang 2026 Cair, 11.720 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Terima Rp 800 Ribu
Bupati Jombang, Abah Warsubi saat menyalurkan BLT DBHCHT secara simbolis.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Sebanyak 11.720 penerima manfaat memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 800 Ribu per orang.

Peluncuran penyaluran BLT DBHCHT Jombang 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang Warsubi di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan lingkungan sosial sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.

“Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini mencapai 11.720 orang. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 800.000 yang disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, seluruh anggaran program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial.

“Pada peluncuran simbolis ini ada, sekitar 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara simbolis,” ungkapnya.

Agung merinci, penerima BLT DBHCHT Jombang 2026 terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok terbesar adalah buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

“Selanjutnya, buruh tani cengkeh sebanyak 1.182 orang yang berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 3.763 penerima lainnya merupakan buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Abah Warsubi menegaskan BLT DBHCHT menjadi bentuk komitmen Pemkab Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” kata Warsubi.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan melalui PT BPR Bank Jombang berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan dan perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.

Warsubi berharap proses penyaluran BLT DBHCHT dapat berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

“Saya berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, memberikan manfaat bagi keluarga, serta menjadi penyemangat untuk terus berusaha meningkatkan kesejahteraan. Manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk kebutuhan keluarga,” pungkasnya.

Peluncuran BLT DBHCHT Jombang 2026 turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *