Sudutkota.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerapkan standar ganda dalam penegakan kode etik.
Kritik itu mencuat setelah DKPP dinilai cepat dan tegas menjatuhkan sanksi berat kepada penyelenggara pemilu di daerah, namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggotanya sendiri.
Sorotan tersebut mengarah pada laporan terhadap Anggota DKPP, M Tio Aliansyah yang sebelumnya diajukan AMPD. Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Tio dalam penerbangan menggunakan helikopter yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Hingga pertengahan Juni 2026, AMPD menilai belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi DKPP sebagai lembaga yang selama ini memosisikan diri sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu.
“DKPP mampu bergerak cepat dan tegas ketika menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah. Namun sikap serupa belum terlihat dalam penanganan laporan terhadap anggota DKPP,” kata perwakilan AMPD, Hazero, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Hazero, perkara yang menyentuh unsur internal lembaga semestinya mendapatkan perhatian yang sama karena menyangkut kredibilitas DKPP di mata publik. Ia mengingatkan bahwa integritas lembaga etik tidak hanya diukur dari keberaniannya menghukum pihak lain, tetapi juga dari kesediaannya memeriksa dirinya sendiri.
“Jangan sampai muncul kesan standar etik berlaku tegas untuk penyelenggara pemilu di daerah, tetapi menjadi kabur ketika laporan menyentuh internal DKPP sendiri,” ujarnya.
Hazero menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, menurut dia, transparansi menjadi aspek penting agar publik mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap ada transparansi dan integritas dari DKPP sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti,” pungkasnya
Kritik AMPD muncul hanya beberapa hari setelah DKPP membacakan putusan lima perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 5 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Johannis P.M. Mayambouw dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sunarko.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Johannis terbukti melanggar kode etik karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy saat membacakan putusan.
Sementara itu, Sunarko diberhentikan tetap setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik, mulai dari menjalin hubungan tidak patut dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan hingga dugaan pungutan liar terhadap calon penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut tindakan Sunarko telah mencederai kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Teradu telah memberi contoh buruk dan tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tutur Dewa Kade.
Bagi AMPD, ketegasan DKPP dalam menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah patut diapresiasi. Namun ketegasan itu, kata mereka, harus berlaku tanpa pengecualian. Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga etik akan dipertaruhkan ketika proses penegakan etik dinilai berbeda antara pihak luar dan unsur internal lembaga.
“Kami akan mengawal laporan ini sampai selesai. Yang kami tagih bukan sekadar proses administratif, melainkan kepastian dan transparansi penegakan etik,” tutup Hazero.




















