Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, meminta Pemkot Malang untuk mengambil langkah tegas terkait adanya indikasi kebocoran pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Parkir (PDRD). Hal itu disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Kota Malang saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi tefhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025).
Adapun empat Ranperda yang dibahas yakni, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan status Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada BPR tersebut, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang.
Sperti yang disampaikan Fraksi PDIP, melalui juri bicaranya Agoes Marhaenta, bahwa Fraksi PDIP mempertanyakan strategi dan kebijakan Pemkot Malang yang sudah dan akan dilakukan dalam melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku usaha yang melakukan penggelapan usaha dan sekaligus penggelapan pajak.
“Bagaimana tindakan preventif pemerintah dalam melakukan antisipasi terhadap potensi pelaku usaha nakal dalam mempermainkan pajak elektronik atau E-Tax. Termasuk adanya pungli dan permainan data dan bagaimana tindakan pemerintah secara tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut Agoes juga mempertanyakan, bagaimana langkah kongkrit pemerintah dalam melakukan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan permasalahan yang dihadapi.
“Termasuk potensi target pajak daerah Kota Malang mengalami penurunan, dilakukannya penyesuaian atas angka realisasi pajak dalam beberapa tahun terakhir bahkan selama tiga tahun terakhir, realisasi pajak tidak sesuai target,” terangnya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Malang melakukan optimalisasi kinerja terhadap potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari opsen pajak kendaraan bermotor dengan keringanan pengenaan pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BANK) sesuai perubahan pasal 37 dan 42, dilengkapi potensi dan kendalanya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti permasalahan pengelolaan lahan parkir yang seringkali menjadi konflik antara kelompok masyarakat, keluhan masyarakat atas indikasi penggunaan karcis berkali-kali, ambigunya parkir di Indomaret atau Alfamart.
Fraksi PDIP juga mendorong Pemkot Malang untuk memasang plakat atau penanda titik parkir resmi milik pemerintah daerah dan yang atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga menjadi solusi konkret untuk melakukan mapping problem permasalahan titik parkir resmi.
“Termasuk layanan customer service dari segi perparkiran, sehingga konsumen atau masyarakat dapat melaporkan via aplikasi yang disediakan sehingga dapat mengontrol potensi parkir liat, serta kebocoran-kebocoran pendapatan parkir,” tandas Agnes.
Begitu juga dengan Fraksi Gerindra juga turut menyoroti tentang PAD dari pajak dan retribusi parkir. Menurut Fraksi Gerindra, dalam perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Malang menyampaikan bahwa perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan terutama terhadap jenis retribusi daerah dan penyesuaian terhadap tarif layanan retribusi daerah berdasarkan pada potensi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka dari itu mohon dijelaskan bagaimana proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah atas adanya perubahan peraturan daerah tersebut,” tanya Fraksi Gerindra, yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi, Danny Agung Prasetyo.
Lebih lanjut, Danny menyampaikan, sampai hari ini banyak ditemui di lapangan bahwasanya kegiatan perparkiran berjalan dengan tidak semestinya, seperti adanya kegiatan perparkiran yang melanggar rambu lalu lintas dilarang parkir ata parkir liar, adanya pungutan liar dari petugas atau penjaga tempat parkir dengan tidak memberikan karcis parkir resmi, dan penggunaan tempat-tempat parkir bukan di tempat semestinya seperti trotoar jalan.
“Apakah dengan adanya Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran ini nantinya akan dapat mengakomodir atau menyelesaikan masalah-masalah tersebut?” tanya Danny.
Sementara, Fraksi PKB menilai, PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD Kota Malang masih jauh dari kata memuaskan. Maka dari itu Fraksi PKB menilai, perlu ada gebrakan baru serta inovasi dari pemerintah sendiri dalam upaya peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang.
“Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam upaya peningkatan PDRD Kota Malang di tahun 2025 ini?” tanya juru bicara Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menerbitkan Perwali setalah Ranperda ini disahkan. “Melihat kebelakang masih banyak Perda Kota Malang yang belum memiliki Perwali sebagai turunan dan instrumen pelaksana taktis di daerah,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji.
PKS juga menilai, Penetapan lokasi tempat parkir di dalam ruang milik jalan harus memenuhi persyaratan pada pasal 8 dalam ranperda ini. Dalam hal ini, fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang mengidentifikasi titik-titik parkir untuk dilakukan pendataan agar dapat disesuaikan dengan aturan dalam Ranperda ini.
“Fraksi PKS menilai bahwasannya Pemerintah Kota Malang harus dapat menyelesaikan kebocoran retribusi parkir tepi jalan yang memiliki potensi besar dalam peningkatan PAD namun sampai saat ini masih terjadi. Mohon penjelasan,” kata Bayu.
Fraksi PKS juga mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengatur tentang penyediaan lahan parkir bagi pusat perkantoran, perbelanjaan dan tempat usaha lainnya terutama yang berada di pinggir jalan utama agar tidak mengganggu hak para pengguna jalan dan trotoar yang sering berubah menjadi lahan parkir tepi jalan.
“Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat tindak tegas parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan di Kota Malang sesuai dengan aturan dalam ranperda ini,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, DPRD terus melakukan langkah konsisten untuk mengawal Perda maupun peraturan wali kota (Perwal) agar terimplementasi dengan baik di lapangan.
“Pastinya DPRD Kota Malang juga akan konsultasi dengan Provinsi hingga Kementerian untuk memastikan Perda tersebut disetujui dan memunculkan Perwal. Kami berharap dengan adanya mandat atau amanah di dalam Perda, membuat Perwal sebaiknya eksekutif melakukannya,” katanya.
Sementara, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyebut bahwa pihaknya akan mengevaluasi mana Perda yang belum ditindaklanjuti hingga belum memiliki Perwal.
“Kami akan melihat turunannya. Karena, secara hirarki ada turunan dari perundang-undangan,” ucap Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, dirinya segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menjawab pandangan umum dari fraksi DPRD Kota Malang.
“Kami lihat soal regulasi yang memungkinkan. Kemudian, kami minta OPD terus berinovasi, menindaklanjuti dan mengkaji bersama dengan mempertimbangkan regulasi yang ada,” pungkasnya. (AD/MM)