Daerah

DPRD Kabupaten Malang Soroti 62 Ribu Warga Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Zulham: Jangan Sampai Ada yang Tak Bisa Berobat

4
×

DPRD Kabupaten Malang Soroti 62 Ribu Warga Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Zulham: Jangan Sampai Ada yang Tak Bisa Berobat

Share this article
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti masih adanya sekitar 62 ribu warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang menyoroti masih adanya sekitar 62 ribu warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Meski cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Malang telah mencapai 97,74 persen, pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kabupaten Malang per Mei 2026, sebanyak 2.716.016 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN dari total 2.778.817 penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 65,38 persen atau sekitar 1.816.857 jiwa.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menilai capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar seluruh masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara merata.

“Capaian kepesertaan JKN Kabupaten Malang memang sudah sangat baik. Tetapi kita tidak boleh lengah karena masih ada puluhan ribu warga yang belum terdaftar. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Malang menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pendataan dan pelayanan masyarakat. Dengan wilayah yang mencakup ratusan desa serta kondisi geografis yang beragam, masih terdapat sejumlah warga yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi maupun kesehatan.

Menurutnya, kondisi tersebut sering kali berdampak pada kepemilikan dokumen kependudukan dan status kepesertaan program jaminan kesehatan.

“Masih ada masyarakat yang tinggal di kawasan pelosok atau pegunungan dengan akses pelayanan yang terbatas. Bahkan ada warga lanjut usia yang belum memiliki dokumen administrasi secara lengkap. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan kepesertaan kesehatan yang menyeluruh,” jelasnya.

Meski demikian, Zulham menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, khususnya bagi warga miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan penanganan medis.

Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat pemerintah, mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, untuk memperkuat pendataan serta memastikan tidak ada warga yang tercecer dari program perlindungan kesehatan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pengobatan hanya karena persoalan administrasi atau belum masuk dalam kepesertaan tertentu. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Zulham menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Salah satunya melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Selain itu, terdapat skema kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah bagi masyarakat yang secara ekonomi membutuhkan bantuan agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Tak hanya itu, Pemkab Malang juga memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang belum tercover BPJS Kesehatan.

Menurut Zulham, keberadaan Jamkesda menjadi jaring pengaman penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan penanganan medis secara cepat.

“Jamkesda memang bukan pengganti BPJS Kesehatan. Namun program ini menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak ketika belum tercover BPJS. Pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan layanan Jamkesda cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Pelayanan dapat diperoleh melalui puskesmas terdekat. Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSUD Lawang, RSUD Ngantang, maupun RSUD Kanjuruhan yang saat ini berstatus rumah sakit tipe B.

“Saat ini seluruh puskesmas bisa melayani. Jika diperlukan perawatan lanjutan, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit daerah sesuai kebutuhan medisnya,” terangnya.

Zulham juga mengingatkan adanya sejumlah kasus warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran namun kemudian dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data. Kondisi tersebut, menurutnya, harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kendala ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ia meminta warga yang mengalami persoalan tersebut segera melapor kepada pemerintah desa agar dapat difasilitasi melalui pemerintah kecamatan maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Kalau ada warga yang sebelumnya menerima bantuan lalu terhapus dari sistem, segera lapor ke pemerintah desa. Ada mekanisme yang bisa ditempuh agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Zulham berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk memperbarui data penerima bantuan kesehatan secara berkala. Dengan langkah tersebut, seluruh masyarakat Kabupaten Malang dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal.

“Target kita bukan sekadar meningkatkan angka kepesertaan, tetapi memastikan seluruh masyarakat benar-benar merasakan manfaat program jaminan kesehatan. Jangan sampai ada warga Kabupaten Malang yang tidak bisa berobat karena terkendala biaya maupun administrasi,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *