Hearing Bersama Camat dan Lurah Se-Kota Malang, DPRD Minta Pokir Tepat Sasaran

0
DPRD Kota Malang saat hearing bersama Camat dan lurah se-Kota Malang. (Foto: Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Komisi A DPRD Kota Malang mengadakan rapat kerja bersama lurah dan camat seluruh Kota Malang pada Selasa (7/1). Rapat dengar pendapat atau hearing tersebut diadakan di ruang rapat internal DPRD Kota Malang dengan pembahasan mengenai pelayanan publik.

Menurut keterangan anggota DPRD dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, kegiatan hearing pelayanan publik tersebut memprioritaskan bidang Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan menjadi bahasan utama.

Sebelumnya, undangan kegiatan hearing tersebut telah dikirimkan terlebih dahulu melalui surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S. tertanggal 3 Januari 2025. Undangan tersebut mendapat tanggapan positif para Camat dan Lurah sebagai mitra sehingga secara bergantian menerima undangan komisi A DPRD kota Malang.

Kegiatan hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Lelly Threstyawati tersebut, diawali dari Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Sukun, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Klojen, dan terakhir Kecamatan Lowokwaru.

H. Rokhmad mengapresiasi hearing dengan para Camat dan Lurah seluruh Kota Malang. Menurut Rokhmad, kegiatan ini sangat bagus sekali untuk menjalin silaturahmi dan saling berkomunikasi serta bersinergi dalam mewujudkan program kerja Pemerintah Kota Malang.

“Semoga bisa dilakukan rutin hearing bersama ini setiap satu tahun sekali sebagai evaluasi dan silaturahmi,” harap Rokhmad.

Berkaitan dengan masalah Pokir DPRD, Rokhmad meminta agar Pokir ini tepat sasaran diberikan sesuai kebutuhan masyarakat dan diusulkan sesuai yang ada di kamus usulan.

“Pokir didapatkan dari aspirasi masyarakat, baik dari ketua RT-RW, LPMK dan tokoh masyarakat saat reses dewan maupun saat musrembang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya pokir, kebutuhan yang diinginkan masyarakat yang tidak terakomodir di musrembang akan ditampung dan dilaksanakan lewat pokir dewan. “Maka diperlukan komunikasi yang baik dan efektif antara eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.

“Terkait pengadaan barang pokir, atau pelaksanaan kegiatan pokir hendaknya dilakukan sesuai anggaran yang ada, bila itu berupa barang harus kualitasnya bagus, dan anggaran sesuai pagu yang ada,” tuturnya.

Rokhmad pun berpesan agar jangan bermain dengan masalah Pokir, lakukan sesuai ketentuan yang ada. “Para wakil rakyat di komisi A, berharap pelayanan kepada masyarakat kedepannya akan lebih baik termasuk dalam pelaksanaan Pokir,” harapnya.

Selain itu, Rokhmad mengatakan, dengan adanya hearing tersebut, aparatur sipil negara (ASN) khususnya para Camat dan Lurah se-Kota Malang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Termasuk juga pengadaan dan pelaksanaan Pokir agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (Wn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here