Sudutkota.id- Sidang tuntutan Armor Toreador dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/12).
Jaksa penuntut umum menuntut Armor dengan hukuman penjara selama 6 tahun. JPU menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang PKDRT dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
“Pada sidang tadi, jaksa menuntut Armor dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar pengacara Armor, Irawansyah, setelah usai sidang.
Sidang tuntutan Armor digelar sejak pukul 14.25 WIB, dan proses persidangan berlangsung tertutup di ruang Harifin A Tumpa.
Armor tidak memberikan banyak komentar terkait tuntutan tersebut dan menyatakan akan menunggu vonis.
“Saya akan memberikan komentar setelah vonis keluar,” ujar Armor setelah sidang.
Sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan viral setelah video perbuatan Armor beredar di media sosial.
Polres Bogor kemudian menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram. (Ama)