Penyebab Rendahnya Pendapatan Parkir Tepi Jalan Terkuak, Dishub Kota Batu Akui Adanya Koordinator ‘Nakal’

0
Parkir tepi jalan di area Alun-alun Kota Batu. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Rendahnya pendapatan dari sektor parkir tepi jalan di Kota Batu menjadi sorotan pihak DPRD Kota Batu. Bahkan, legislatif menduga adanya koordinator parkir ‘nakal’. Hal tersebut juga diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.

Kabid Parkir Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan, keberadaan koordinator parkir ‘nakal’ sudah ditindaklanjut. Baik berupa teguran, pemanggilan, hingga pembinaan saja. Sedangkan untuk tindakan tegas seperti pemutusan atau yang lainnya, pihak Dishub sudah meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Memang ada jukir ‘nakal’ itu, dan datanya sudah ada di kami, mungkin sekitar 5 persen dari aekitar 130 titik parkir yang ada di Kota Batu. Namun ada juga koordinator yang kerjanya bagus,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Menyikapi permasalahan tersebut, Dishub telah melakukan penghapusan koordinator berupa bemberian tugas kepada koordinator untuk ikut menjadi jukir.

“Sehingga nanti yang mendapatkan penghasilan adalah jukir yang memiliki SK dan menyetorkan hasil kerjanya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan mengenai teknisnya, yakni koordinator dan jukir akan memiliki SK yang sama. Ketika jukir yang memiliki SK tersebut melakukan setoran, maka 60 persen akan kembali kepada jukir, dan 40 persennya akan dimasukkan ke retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi jukir langsung setor ke bank jatim, tidak lagi ke koordinator. Koordinator pun juga harus bekerja dan setor ke Dishub kalau ingin mendapatkan penghasilan,” imbuhnya.

Hanya saja, tidak semua koordinator dihapus oleh Dishub. Karena, pihaknya menilai ada beberapa koordinator yang dinilai kinerjanya bagus.

Chilman mencontohkan seperti koordinator parkir yang berada di kawasan ruas jalan Panglima Sudirman. Di mana menurut penilaian Dishub, pendapatan parkir di kawasan tersebut cenderung memenuhi target setiap harinya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan dari Perwali nomor 148 tahun 2020 yang berisikan pengelolaan parkir di tepi jalan boleh oleh kelompok ataupun perorangan.

“Seperti di Jalan Panglima Sudirman, di situ setiap harinya memenuhi target,” tandasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here