HukumKriminal

Kakek Tukang Becak di Kota Malang Cabuli Bocah 8 Tahun

36
×

Kakek Tukang Becak di Kota Malang Cabuli Bocah 8 Tahun

Share this article
Seorang kakek tukang becak di Kota Malang berinisial S cabuli bocah usia 8 tahun. (Mt)

Sudutkota.id – Tukang tarik becak di Kota Malang diringkus Polresta Malang Kota. Tukang becak tersebut diketahui berinisial S (64) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. S kini telah mendekam di balik jeruji besi karena aksi bejatnya cabuli bocah usia 8 tahu.

Dikatakan Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, pencabulan tersebut dilakukan S pada Minggu, 05 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban sedang bermain dengan satu rekan sebayanya di suatu lokasi.

“Saat itu korban bersama rekannya sedang memanjat pohon yang ada di tepi jalan untuk mengambil bunga yang akan dipakai bermain masak-masakan, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung menggendong korban,” kata Khotimah dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/5/2024).

Setelah itu lanjut Khotimah, pelaku duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan sambil memangku korban, sedangkan tangan kiri pelaku dimasukkan ke dalam celana korban dan menggesek-gesekkan jarinya ke alat vital korban.

Baca Juga :  "Gester" Gerombolan Kekerasan Jalanan di Malang: Kasat Reskrim Ungkap Modus, Korban Luka Parah Ditusuk Usai Cekcok

“Pelaku baru menghentikan perbuatan cabulnya itu karena ada orang tak dikenalnya lewat,” ungkapnya.

Tak cukup di situ, kata Khotimah, pelaku kembali melakukan aksi cabulnya dengan mengajak korban untuk jalan-jalan naik becak. Korban sempat menolak, tapi karena teman korban mau menerima tawaran pelaku, akhirnya korban pun ikut.

Pelaku langsung mengangkat tubuh korban dan memangku di kursi pengemudi becak, sedangkan teman korban duduk di kursi penumpang becak.

“Saat pelaku mengemudikan becaknya, pelaku kembali melakukan aksi cabulnya terhadap korban dengan cara tangan kanan pelaku memegang kemudi setir becak, sedangkan tangan kiri pelaku masuk ke dalam celana korban hingga jari-jarinya menggesek-gesek alat vital korban berkali-kali,” jelasnya.

Aksi cabul pelaku baru berhenti setelah ada orang asing yang lewat. Belum puas melakukan aksi cabulnya, pelaku mengajak korban untuk mengantar becak, namun ajakan pelaku ditolak oleh korban.

“Namun pelaku tetap nekad membawa korban dan temannya dengan becaknya ke rumah kosong. Sesampai di rumah kosong, pelaku mengajak kembali untuk berkeliling, namun korban menolak kembali dengan alasan mau mandi dan akan kembali usai mandi,” beber Khotimah.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Bos Robot Trading Viral  Blast yang Sempat Menjadi DPO

Merasa korban janji bakal kembali lagi, pelaku membiarkan korban pulang ke rumah untuk mandi, namun korban tak kembali menemui pelaku.

Sesampai di rumah, kata Khotimah, korban menceritakan ke orangtuanya kalau di bagian alat vitalnya terasa sakit karena perbuatan pelaku.

“Mendengar cerita anaknya ini, ibu korban bersama perangkat RW setempat melaporkan kasus pencabulan ini ke PPA Polresta Malang Kota, hingga pelaku dapat diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, korban telah mengalami trauma psikologis dan dilakukan pemulihan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkas Khotimah.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *