Kriminal

Bersenjata Celurit Saat Dikejar Polisi, Komplotan Curanmor Malang Berakhir Satu Dibekuk

12
×

Bersenjata Celurit Saat Dikejar Polisi, Komplotan Curanmor Malang Berakhir Satu Dibekuk

Share this article
Bersenjata Celurit Saat Dikejar Polisi, Komplotan Curanmor Malang Berakhir Satu Dibekuk
Tampang tersangka FR (39) saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kunci leter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang terbongkar. Satu tersangka berinisial FR (39) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota setelah sempat terjadi perlawanan saat petugas melakukan pengejaran. Bahkan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Tak hanya FR, polisi kini memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Mereka masing-masing berinisial SF, RH, dan UD yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG milik Senan Baskuro raib dari halaman rumahnya di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Rabu (4/11/2026), dini hari. Sebelumnya, korban memarkir kendaraan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (3/11/2026), dengan kondisi setang terkunci. Sementara kunci kendaraan disimpan di dalam rumah.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengungkapkan korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci setang. Kunci kendaraan diletakkan di dalam rumah. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir,” ujar Lukman, Jumat (6/11/2026).

Saat diperiksa, pagar rumah korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Korban kemudian memperoleh informasi dari kepolisian bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan diminta membuat laporan resmi.

Berbekal informasi maraknya pencurian kendaraan bermotor, tim gabungan opsnal Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek melakukan penyelidikan melalui kegiatan kring serse.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pengejaran pun dilakukan hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan. Namun, upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai situasi menegangkan.

“Ketika hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi,” papar Lukman.

Di tengah situasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FR. Sementara tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD, melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Dari pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama tiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” jelas Lukman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon genggam, satu helm, satu kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu senjata tajam jenis celurit, serta dua jaket yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, pengejaran terhadap tiga DPO terus dilakukan.

Lukman mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, khususnya pada malam hingga dini hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku menjalankan aksinya.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *