Daerah

Bapenda Malang Hadapi PR Besar, 2.000 Lebih Restoran Belum Dipasangi Alat Perekam Pajak

5
×

Bapenda Malang Hadapi PR Besar, 2.000 Lebih Restoran Belum Dipasangi Alat Perekam Pajak

Share this article
Bapenda Malang Hadapi PR Besar, 2.000 Lebih Restoran Belum Dipasangi Alat Perekam Pajak
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton, saat menjelaskan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pemasangan alat perekam transaksi elektronik pada usaha restoran dan perhotelan di Kota Malang.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Upaya Pemerintah Kota Malang mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak masih menghadapi tantangan serius.

Hingga 25 Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp708,64 miliar atau 79,15 persen dari target Rp895,31 miliar. Di tengah upaya mengejar target akhir tahun, pemasangan alat perekam transaksi elektronik pada usaha restoran dan perhotelan juga belum berjalan maksimal.

Dari sekitar 3.000 lebih wajib pajak restoran di Kota Malang, baru 1.058 usaha yang telah dipasangi alat perekam transaksi. Artinya, masih ada lebih dari 2.000 restoran yang belum terpasang perangkat tersebut, sehingga perluasan pengawasan transaksi menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (28/10/2026).

Sulton mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah keengganan sebagian pelaku usaha ketika diminta memasang alat perekam transaksi. Padahal, perangkat tersebut disediakan pemerintah daerah tanpa biaya dan ditujukan untuk membantu mencocokkan laporan transaksi dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

“Kalau kendalanya, hampir semua wajib pajak itu masih ada keengganan untuk dipasang. Mereka khawatir terhadap tamu. Padahal, alat itu bukan hanya untuk pembanding, melainkan untuk mencocokkan ketika terjadi selisih antara laporan pajak yang dilakukan wajib pajak dengan hasil kontrol,” jelas Sulton.

Menurutnya, pengawasan transaksi dapat dilakukan melalui perangkat tapping box maupun aplikasi perangkat lunak. Sistem tersebut diharapkan membuat pelaporan pajak lebih transparan sekaligus membantu pemerintah daerah mengawasi kesesuaian transaksi usaha dengan pajak yang dilaporkan.

“Pemasangannya kami yang melakukan, dari pemerintah daerah. Termasuk aplikasinya juga tidak berbayar. Ada keuntungan bagi wajib pajak restoran atau hotel karena bisa menggunakan mesin kasir dari aplikasi tersebut,” tegasnya.

Bapenda, lanjut Sulton, akan terus menyasar pelaku usaha yang belum bersedia memasang alat perekam transaksi. Pemerintah daerah juga memiliki landasan regulasi untuk mendorong pemasangan perangkat tersebut, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.

Meski demikian, upaya meningkatkan kepatuhan tidak cukup hanya mengandalkan penyediaan perangkat. Kesediaan pengusaha untuk membuka ruang pengawasan transaksi juga menjadi faktor penting agar potensi pajak daerah dapat dihitung dan dioptimalkan secara lebih akurat.

Persoalan pemasangan alat perekam transaksi muncul ketika penerimaan pajak daerah Kota Malang masih belum mencapai target tahunan. Dari target Rp895.315.073.400, realisasi hingga 25 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp708.649.126.936,79. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp186,67 miliar untuk memenuhi target APBD 2026.

Sejumlah sektor pajak memang telah mendekati target. Pajak jasa kesenian dan hiburan mencapai 96,27 persen atau Rp11,79 miliar dari target Rp12,25 miliar. Pajak jasa parkir terealisasi 95,06 persen atau Rp4,27 miliar dari target Rp4,5 miliar.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp67,65 miliar atau 92,68 persen dari target Rp73 miliar. Pajak reklame juga mencatat realisasi Rp21,62 miliar atau 90,09 persen dari target Rp24 miliar.

Namun, capaian tersebut belum merata. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi Rp153,54 miliar atau 66,76 persen dari target Rp230 miliar. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bahkan baru mencapai Rp38,43 miliar atau 63,46 persen dari target Rp60,56 miliar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Bapenda bukan hanya memperluas pengawasan pajak restoran, tetapi juga mendorong penerimaan dari sektor-sektor lain yang realisasinya masih tertinggal.

Untuk sektor makanan dan minuman, penerimaan pajak telah mencapai Rp152,76 miliar atau 86,55 persen dari target Rp176,5 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp23,73 miliar untuk memenuhi target sektor tersebut pada akhir tahun.

Adapun pajak jasa perhotelan baru terealisasi Rp47,05 miliar atau 77,13 persen dari target Rp61 miliar. Sementara pajak tenaga listrik mencapai Rp101,16 miliar atau 85,73 persen dari target Rp118 miliar.

Sulton mengatakan, Bapenda akan mengintensifkan kunjungan lapangan, menyampaikan surat pemberitahuan, serta mengingatkan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Untuk meningkatkan penerimaan, kami akan lebih menggiatkan kunjungan ke lokasi, termasuk memberitahukan, menyurati, dan mengingatkan wajib pajak yang mungkin lupa melakukan pembayaran. Harapannya, kepatuhan masyarakat meningkat sehingga mereka bisa membayar pajak,” ungkapnya.

Khusus pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga mendukung sinergi dengan Polresta Malang Kota melalui operasi kepolisian untuk mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.

Berdasarkan data hingga 25 Oktober 2026, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp107,88 miliar atau 81,47 persen dari target Rp132,42 miliar. Sulton menyebut kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat turut memengaruhi penerimaan dari sektor tersebut, terutama pada transaksi kendaraan.

Selain meningkatkan pengawasan dan penagihan, Bapenda menyiapkan strategi berupa apresiasi bagi wajib pajak yang patuh. Program tersebut direncanakan berlangsung pada Desember 2026 melalui undian hadiah.

Hadiah yang disiapkan antara lain mobil, sepeda motor, televisi, laptop, serta kesempatan memperoleh hadiah umrah sesuai ketentuan program.

“Untuk pencapaian realisasi target ini, tentunya kami mengimbau melalui surat resmi maupun publikasi, termasuk pemberian insentif fiskal dari Bapak Wali Kota. Pada akhir Desember, wajib pajak yang patuh juga akan diberikan apresiasi melalui undian hadiah,” terangnya.

Bapenda juga berharap restoran dan hotel yang telah memasang alat perekam transaksi ikut menyosialisasikan program tersebut kepada pelanggan. Salah satu caranya melalui pemasangan banner di tempat usaha agar masyarakat mengetahui adanya program apresiasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Meski begitu, dengan masih adanya lebih dari 2.000 restoran yang belum terpasang alat perekam transaksi, perluasan pengawasan tetap menjadi pekerjaan besar bagi Bapenda. Di sisi lain, realisasi penerimaan yang baru mencapai 79,15 persen membuat upaya meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan potensi pajak harus terus digenjot menjelang penutupan tahun anggaran.

“Harapannya, melalui berbagai upaya tersebut, kepatuhan masyarakat dan wajib pajak semakin meningkat sehingga realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang bisa terus dioptimalkan,” pungkas Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *