Kriminal

Operasi Sarang Narkoba di Jombang, Polisi Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.700 Pil

9
×

Operasi Sarang Narkoba di Jombang, Polisi Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.700 Pil

Share this article
Operasi Sarang Narkoba di Jombang, Polisi Sita 60,26 Gram Sabu dan 2.700 Pil
Polisi saat tunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Polres Jombang mengungkap 15 kasus narkoba selama Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya.

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lama.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” ujarnya saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan lokasi kejadian, polisi mencatat empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngoro, tiga TKP di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua TKP di Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

Dari total 15 perkara yang diungkap, sembilan kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka. Lima perkara lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang melibatkan sembilan tersangka. Sementara itu, satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, para pengedar sabu masih menggunakan modus sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Dalam modus tersebut, sabu diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati. Pengedar kemudian mengarahkan pembeli menuju titik pengambilan barang melalui petunjuk lokasi atau peta.

“Jadi, ketika sabu itu turun, barang tetap di-ranjau. Mereka hanya memegang peta, kemudian kalau ada pembeli langsung diarahkan ke peta,” jelasnya.

Modus tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang terhubung dengan para tersangka, termasuk jaringan lama yang kembali teridentifikasi.

Bowo menyebut, sejumlah tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan jaringan lama yang sebelumnya pernah diungkap.

“Ada beberapa residivis dan ada beberapa jaringan. Jadi, yang kami ungkap dan kembangkan ini ada beberapa jaringan lama yang kembali terungkap,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi belum memerinci identitas para residivis, jumlah pengulangan tindak pidana, maupun peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dari sisi demografi, tersangka kasus narkoba yang diungkap Polres Jombang didominasi kelompok usia 25–64 tahun, yakni sebanyak 14 orang. Sementara enam tersangka lainnya berusia 19–24 tahun.

Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 tersangka merupakan lulusan SMA, tujuh lulusan SMP, satu lulusan SD, dan satu orang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Menurut Bowo, polisi juga menemukan pengguna yang baru terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah seorang di antaranya menjalani rehabilitasi.

“Usia pengguna masih didominasi usia dewasa. Karena itu, upaya pencegahan dan penyuluhan juga akan kami tingkatkan kepada kelompok usia dewasa,” katanya.

Kapolres Jombang menambahkan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Jombang.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 575 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan kepolisian. Ancaman pidana bergantung pada pasal yang diterapkan dan unsur perkara yang terbukti.

Sementara itu, perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Jombang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan pemasok yang berkaitan dengan para tersangka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *