Sudutkota.id – Penelantaran anak dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasatmata. Tidak semua penelantaran ditandai dengan anak yang kekurangan makanan, tidak memiliki pakaian layak, atau kehilangan tempat tinggal.
Ada bentuk pengabaian lain yang kerap luput dari perhatian, yakni ketika kebutuhan emosional anak tidak terpenuhi, perhatian orang tua menghilang, dan tanggung jawab pengasuhan hanya dipandang sebagai kewajiban materi.
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sebab, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memastikan kebutuhan fisiknya terpenuhi. Anak juga membutuhkan kasih sayang, pendampingan, rasa aman, dan kehadiran orang tua yang berkelanjutan dalam proses tumbuh kembangnya.
Selama ini, penelantaran dalam rumah tangga sering dipahami secara sempit sebagai kegagalan orang tua, terutama ayah, dalam memberikan nafkah. Padahal, tanggung jawab pengasuhan melekat pada kedua orang tua. Baik ayah maupun ibu memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak terpenuhi sesuai dengan kondisi serta kemampuannya.
Dalam keadaan tertentu, seorang anak mungkin tinggal bersama kerabat atau diasuh oleh orang lain karena tuntutan pekerjaan, kondisi ekonomi, maupun pertimbangan keluarga. Situasi semacam ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai penelantaran. Pengasuhan oleh pihak lain bahkan dapat menjadi pilihan yang tepat apabila dilakukan secara bertanggung jawab dan demi kepentingan terbaik anak.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika pengalihan pengasuhan disertai dengan pengabaian tanggung jawab, minimnya keterlibatan orang tua, serta tidak terpenuhinya kebutuhan emosional anak. Ketika kondisi tersebut berlangsung secara serius dan berdampak pada kesejahteraan anak, diperlukan penilaian yang objektif untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat.
Di sinilah pentingnya memperluas perspektif dalam memahami penelantaran. Anak bukan sekadar individu yang harus diberi makan, pakaian, dan tempat tinggal. Mereka juga manusia yang sedang membangun ikatan emosional, rasa percaya, kepercayaan diri, dan kemampuan berinteraksi dengan lingkungannya.
Kehadiran orang tua memiliki peran penting dalam proses tersebut. Perhatian yang konsisten, komunikasi yang sehat, serta pendampingan emosional dapat membantu anak membangun rasa aman. Sebaliknya, pengabaian yang serius dan berkepanjangan berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis maupun sosial anak.
Meski demikian, kita harus berhati-hati dalam menggunakan istilah penelantaran emosional. Tidak setiap ketidakhadiran orang tua, keterbatasan dalam menunjukkan kasih sayang, atau persoalan pengasuhan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, konteks kejadian, serta terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum harus peka terhadap penderitaan anak, tetapi kepekaan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip kepastian hukum.
Pasal 45 UU PKDRT mengatur ketentuan pidana mengenai kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Ketentuan ini perlu dipahami secara cermat dalam kaitannya dengan dugaan pengabaian yang menimbulkan penderitaan psikologis. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan konflik keluarga biasa, persoalan pengasuhan, dan perbuatan yang memenuhi unsur kekerasan psikis menurut hukum.
Pembedaan tersebut penting agar hukum tidak digunakan secara serampangan dalam konflik keluarga. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan yang mengandung indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
Pemeriksaan terhadap kondisi anak harus dilakukan secara menyeluruh. Keterangan para pihak perlu diuji, situasi pengasuhan harus dipahami, dan apabila diperlukan, penilaian profesional terhadap kondisi psikologis anak dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih objektif. Pendekatan ini penting agar penanganan perkara tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan salah satu pihak atau penilaian subjektif terhadap perilaku orang tua.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya merupakan hak ibu apabila terjadi perceraian. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai legitimasi tanpa batas yang mengesampingkan kondisi nyata anak.
Hak asuh bukan sekadar persoalan siapa yang secara formal lebih berhak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mampu memberikan pengasuhan paling layak, aman, dan berkelanjutan bagi anak. Status sebagai ibu maupun ayah tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kualitas pengasuhan.
Apabila terdapat dugaan bahwa salah satu orang tua tidak menjalankan tanggung jawabnya secara layak, kondisi tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta dan kepentingan terbaik anak. Penilaian tidak boleh dibangun dari stereotip bahwa ibu selalu menjadi pengasuh terbaik atau sebaliknya bahwa ayah hanya bertanggung jawab pada aspek ekonomi.
Kepentingan terbaik anak harus menjadi titik tolak setiap keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Prinsip ini mencakup keselamatan, kesehatan fisik dan mental, kebutuhan emosional, stabilitas lingkungan, serta keberlanjutan hubungan pengasuhan yang sehat.
Karena itu, saya berpandangan bahwa penguatan implementasi UU PKDRT tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah suatu perkara mencuat. Diperlukan pula peningkatan pemahaman aparat mengenai berbagai bentuk kekerasan dan pengabaian dalam rumah tangga, termasuk pentingnya mengenali risiko yang dapat mengganggu perkembangan anak.
Kepolisian dan aparat terkait perlu menangani laporan secara profesional, objektif, dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Di samping proses hukum, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, asesmen risiko, pendampingan psikologis, serta koordinasi dengan lembaga perlindungan anak harus diperkuat sesuai kebutuhan setiap kasus.
Pendekatan perlindungan juga perlu melibatkan keluarga dan masyarakat. Tidak semua persoalan pengasuhan harus langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi setiap indikasi yang berpotensi membahayakan anak harus ditanggapi secara serius. Pendampingan dan intervensi yang tepat dapat menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi penderitaan yang lebih besar.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai penelantaran anak tidak boleh berubah menjadi pertarungan antara ibu dan ayah tentang siapa yang paling berhak atau paling pantas mengasuh. Anak bukan alat untuk memenangkan konflik keluarga, bukan pula objek yang dapat diperlakukan hanya berdasarkan kepentingan orang dewasa.
Yang harus diperjuangkan adalah hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh perhatian yang memadai, dan mendapatkan pengasuhan yang bertanggung jawab.
Implementasi UU PKDRT perlu diperkuat dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai perlindungan korban, tanpa mengabaikan batas-batas hukum pidana. Penelantaran tidak boleh dinilai hanya dari ada atau tidaknya uang yang diberikan orang tua. Namun, pengabaian emosional juga harus diperiksa secara hati-hati agar tidak setiap persoalan keluarga serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Negara harus hadir ketika anak membutuhkan perlindungan. Aparat harus bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Sementara itu, orang tua perlu menyadari bahwa tanggung jawab terhadap anak bukan hanya kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan juga komitmen untuk memberikan pengasuhan, perhatian, dan perlindungan.
Sebab, anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang mampu membiayai kehidupannya, tetapi juga orang tua yang bertanggung jawab atas tumbuh kembangnya. Perlindungan anak harus dimulai dari kesadaran bahwa kebutuhan fisik dan emosional sama-sama penting, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Penulis: Taslim Pua Gading, S.H, M.H.
Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik





















