JAKARTA, Sudutkota.id – Penanganan bencana di sejumlah daerah harus tetap berjalan di tengah proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriani Gantina, mengingatkan agar persoalan hukum tidak mengganggu koordinasi petugas, penyaluran bantuan, maupun perlindungan masyarakat terdampak.
Selly menyoroti kondisi tersebut karena sejumlah wilayah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemulihan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir bandang di Padang. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dan respons cepat agar kebutuhan warga terdampak tetap terpenuhi.
“Saya merasa miris, sebab peristiwa ini terjadi di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemulihan bencana gempa NTT, banjir bandang Padang serta bencana lainnya yang masih membutuhkan perhatian serius. Hal yang tidak boleh luput adalah keselamatan masyarakat dan keberlangsungan penanganan bencana di lapangan,” ujar Selly dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penanganan bencana melibatkan banyak pihak, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian terkait, TNI-Polri, hingga relawan dan masyarakat. Karena itu, koordinasi antarlembaga harus tetap terjaga agar pelayanan kemanusiaan tidak terhambat dan warga memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
Keberlanjutan penanganan bencana tersebut juga bergantung pada pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran. Melalui fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI, Selly menekankan pentingnya memastikan anggaran kebencanaan digunakan secara akuntabel untuk mendukung respons darurat dan pemulihan masyarakat.
“Anggaran kebencanaan adalah amanah publik yang harus benar-benar digunakan untuk keselamatan dan kepentingan masyarakat, terutama mereka yang sedang menghadapi situasi darurat,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Selly juga meminta agar dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu tidak digeneralisasi sebagai cerminan seluruh institusi maupun personel yang bertugas. Proses hukum, menurutnya, harus tetap profesional dan objektif serta menjunjung asas praduga tak bersalah, tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat akan penanganan bencana yang berkelanjutan.
“Di tengah bencana, negara tidak boleh kehilangan dua hal sekaligus: integritas dalam pengelolaan anggaran dan kehadiran nyata untuk melindungi masyarakat,” pungkas Selly.





















