Kriminal

Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Polisi Bongkar Rangkaian Peristiwanya

19
×

Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Polisi Bongkar Rangkaian Peristiwanya

Share this article
Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kos Sukun, Polisi Bongkar Rangkaian Peristiwanya
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswa di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswa berusia 18 tahun di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini masuk tahap penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Perkara ini mencuat setelah korban berinisial AR, mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Laporan pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (6/10/2026).

Lukman menegaskan, polisi tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menguji setiap keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap aduan atau laporan masyarakat kami berikan pelayanan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam perkara ini, polisi menangani laporan terhadap seorang mahasiswa berinisial ARH (22), asal Kabupaten Sumenep. ARH disebut telah mengenal korban melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Pertemuan keduanya bermula ketika ARH mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban masih berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh ARH.

Namun, menurut keterangan korban kepada polisi, situasi berubah ketika perjalanan berlangsung. Tindakan yang dilakukan terlapor disebut mulai mengarah pada pemaksaan hingga korban akhirnya dibawa menuju sebuah kamar kos di wilayah Karangbesuki.

Sesampainya di lokasi, korban disebut telah menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti kelas pagi.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.

Situasi di dalam kamar kemudian semakin tegang. Berdasarkan laporan korban, ia berusaha menolak dan keluar dari kamar. Namun, upaya tersebut disebut dihalangi oleh ARH.

Korban juga disebut mengalami upaya pembungkaman ketika berusaha meminta pertolongan.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian mencari cara untuk keluar dari situasi yang dialaminya. Korban disebut mengelabui ARH dengan meminta yang bersangkutan membeli alat pengaman.

ARH kemudian keluar dari kamar. Namun, menurut keterangan korban, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan korban untuk mencari bantuan. Korban menghubungi tiga orang temannya, yakni N, K dan N, melalui komunikasi WhatsApp sekaligus membagikan lokasi keberadaannya.

Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut.

Setelah berhasil keluar, teman korban menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.

Lukman menyebut penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani laporan tersebut.

Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Selain itu, polisi berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemeriksaan, kami lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelas Lukman.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk menguji seluruh fakta yang muncul dalam perkara, sehingga penyidik dapat menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Lukman memastikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Untuk saat ini proses masih berjalan, masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegasnya.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, polisi masih melakukan pendalaman sebelum memastikan penerapan pasal secara final. Keterangan korban, saksi, terlapor, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, hingga keterangan ahli masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Artinya, posisi ARH dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *