Daerah

Langgar Tata Ruang, Aktivitas Produksi PT JPN Jombang Dihentikan

15
×

Langgar Tata Ruang, Aktivitas Produksi PT JPN Jombang Dihentikan

Share this article
Langgar Tata Ruang, Aktivitas Produksi PT JPN Jombang Dihentikan
Satpol PP dan beberapa dinas terkait saat mendatangi PT JPN di Banjardowo, Jombang.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Keluhan warga dan siswa SMP Negeri 4 Jombang terkait bau menyengat dan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Dampak aktivitas tersebut sempat mengganggu proses belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Bahkan, siswa di sejumlah kelas terpaksa mengikuti pembelajaran secara daring akibat kondisi lingkungan yang dinilai mengganggu.

Merespons persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang menginstruksikan penanganan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Diskominfo, Inspektorat, hingga Bagian Hukum diterjunkan ke lokasi PT JPN di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang,” kata Sekda Jombang, Agus Purnomo, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan tim gabungan kemudian menerbitkan Berita Acara Kunjungan Lapangan pada Rabu (30/9/2026). Penanganan difokuskan pada penyesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, lokasi PT JPN berada pada zonasi kuning yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan,” ucapnya.

Sementara itu, aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk KBLI 10120.

Selain persoalan tata ruang, tim DLH juga menemukan indikasi dugaan bypass atau saluran pembuangan limbah serta paparan kebisingan yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

“Atas temuan tersebut, manajemen PT JPN menyatakan sikap kooperatif dan menyatakan siap memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perizinan yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak perusahaan juga menyampaikan sejumlah komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan pemerintah daerah.

“Pertama, PT JPN berkomitmen menghentikan seluruh kegiatan produksi dengan mencabut dan memindahkan mesin-mesin produksi dari lokasi dalam waktu dua hari sejak 30 September 2026,” tuturnya.

Kedua, sambung Agus, perusahaan akan melakukan pembenahan saluran limbah dengan menutup saluran pembuangan yang disebut sebagai bypass serta membersihkan area selokan dan saluran air yang terdampak.

“Ketiga, PT JPN akan melakukan penanganan kebisingan dengan mengondisikan peralatan pendukung gudang serta memasang peredam suara agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu warga sekitar,” terang Agus.

Selain itu, Agus mengaku Pemkab Jombang menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh komitmen perusahaan dijalankan.

“Pemantauan lapangan juga dilakukan untuk memastikan kegiatan produksi benar-benar dihentikan, area sekitar terbebas dari sisa limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar SMPN 4 Jombang kembali kondusif,” kata mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kenyamanan warga sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang dapat kembali berlangsung secara normal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan keberadaan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Tentunya harus sesuai regulasi,” ujar Warsubi, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN. Bau tersebut disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.

Bupati Warsubi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pemkab Jombang juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindak lanjut.

“Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko,” katanya.

Pemkab Jombang, lanjut dia, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan, termasuk melihat kondisi kegiatan usaha di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan juga belum berbalas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *