JOMBANG, Sudutkota.id – Keberadaan PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang berdampingan dengan SMPN 4 Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Hal ini menyusul munculnya keluhan terkait aroma menyengat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan atau pembuangan limbah perusahaan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Jombang. Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek tata ruang, perizinan, hingga pengelolaan lingkungan PT JPN.
Menurut Kartiyono, keberadaan kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di sekitar fasilitas pendidikan perlu dikaji secara serius, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan.
“Pemerintah daerah tinggal membuka dokumen tata ruang yang dimiliki, apakah keberadaan perusahaan tersebut sudah sesuai atau belum. Kalau belum sesuai, harus diketahui bagaimana proses perizinannya bisa terjadi. Apakah dalam proses perizinan tidak ada rekomendasi dari dinas terkait atau bagaimana, semuanya bisa dibuka,” terang Kartiyono, Jumat (2/10/2026).
Kartiyono menegaskan, persoalan PT JPN di sekitar SMPN 4 Banjardowo tidak hanya berkaitan dengan keberadaan perusahaan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan hak masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar fasilitas pendidikan.
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan sesuai dengan tingkat dampak kegiatan usaha yang dijalankan.
Karena itu, dokumen lingkungan perusahaan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Kartiyono juga menanggapi adanya penjelasan bahwa persoalan bau menyengat tersebut terjadi akibat kelalaian pekerja yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.
Menurut dia, alasan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Jika benar terjadi kelalaian pekerja, justru perlu diperiksa bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan berjalan.
“Tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf pemilik usaha dengan alasan ada kelalaian pekerja. Kalau memang pekerja lalai, pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan perusahaan? Jangan sampai kesalahan kemudian hanya dibebankan kepada pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan insiden sesaat atau menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius dalam sistem pengelolaan lingkungan perusahaan.
Kartiyono menegaskan, Kabupaten Jombang tetap membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat maupun fasilitas umum, termasuk fasilitas pendidikan.
“Jombang memang membutuhkan investasi dan investor. Itu tidak bisa dipungkiri. Tetapi jangan kemudian kepentingan rakyat, fasilitas umum, bahkan fasilitas pendidikan dikorbankan,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemkab Jombang bersikap tegas apabila hasil pemeriksaan dan kajian instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terdapat indikasi kuat, bahkan terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ini juga agar investor menghormati hak-hak masyarakat dan pemerintah menunjukkan kewibawaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kartiyono menekankan bahwa pembangunan industri maupun fasilitas umum semestinya tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
“Kita sangat membutuhkan investor, itu tidak bisa dipungkiri. Namun jangan sampai investasi mengabaikan etika lingkungan dan ekosistem sosial yang sudah ada,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan keberadaan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Tentunya harus sesuai regulasi, Mas Syaiful,” ujar Warsubi, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN. Bau tersebut disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.
Bupati Warsubi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pemkab Jombang juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindak lanjut.
“Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko,” katanya.
Pemkab Jombang, lanjut dia, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan, termasuk melihat kondisi kegiatan usaha di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan juga belum berbalas.




















