KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pasca viralnya video air Sungai Brantas di sekitar Jembatan Mergosono Gang 5, Kota Malang, yang mendadak berubah menjadi ungu gelap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang langsung melakukan penelusuran.
Plt. Kepala DLH Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, M.AP, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (30/9/2026), mengatakan tim DLH masih melakukan penelusuran terhadap kondisi sungai tersebut.
“Tim DLH masih melakukan penelusuran lapangan terhadap kondisi sungai tersebut dan sudah mengambil sampel air sungai yang diduga telah tercemar,” ujar Raymond.
Menurutnya, sampel air tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kualitas air secara lebih pasti. DLH tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perubahan warna yang terlihat secara kasat mata.
Raymond menjelaskan, petugas sebelumnya telah melakukan penelusuran langsung di lokasi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30–11.00 WIB.
Saat petugas melakukan pengecekan, kondisi air sungai sudah kembali normal. Tidak ditemukan lagi cairan dengan warna berbeda sebagaimana yang sempat terlihat dan direkam warga, pada Minggu (27/9/2026).
“Saat dilakukan penelusuran pada hari Senin, tanggal 28 September 2026 jam 09.30–11.00 WIB, kondisi perairan sungai di lokasi kejadian sudah kembali normal, tidak nampak adanya cairan berwarna yang berbeda. Warna dan kondisi air sungai normal seperti pada umumnya,” jelasnya.
Selain perubahan warna, Raymond mengatakan petugas juga tidak menemukan perubahan pada bau maupun bentuk kondisi sungai lainnya.
“Tidak ada perubahan bau sungai ataupun bentuk-bentuk yang lainnya,” imbuh Raymond.
Meski kondisi sungai telah kembali normal, DLH tetap melakukan pengambilan sampel air untuk memastikan kondisi sebenarnya melalui pemeriksaan laboratorium.
Raymond mengatakan, Petugas UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Malang, didampingi Lurah Kotalama dan Lurah Mergosono, telah melakukan pengambilan sampel air sungai.
“Sampel air sungai tersebut kemudian dibawa ke laboratorium dan diuji untuk parameter air sungai sesuai dengan PP 22 Tahun 2021,” terangnya.
Namun, masyarakat masih harus menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Raymond menyebut hasil uji laboratorium tidak dapat langsung diketahui karena harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar layanan.
“Sesuai dengan prosedur layanan, hasil uji air sungainya baru akan selesai dalam masa 14 hari ke depan,” kata Raymond
Terkait potensi sanksi apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, Raymond menegaskan bahwa dasar penindakannya akan mengacu pada ketentuan lingkungan hidup.
“Untuk potensi sanksinya akan mengikuti PP 22 Tahun 2021,” tegasnya.
Namun, Raymond juga meluruskan bahwa peristiwa perubahan warna air Sungai Brantas tersebut tidak dapat serta-merta dikenakan ketentuan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Namun kejadian air sungai berwarna ungu tersebut bukan termasuk dalam kategori sampah, sehingga Perda 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah tidak bisa diterapkan di kasus ini,” jelasnya.
Raymond menegaskan, DLH kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.





















