SURABAYA, Sudutkota.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah di Kota Surabaya masih belum optimal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya 105 usaha hotel, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun objek pajak hingga 30 September 2025.
Temuan tersebut terungkap melalui uji petik yang dilakukan BPK dengan memadukan informasi dari media sosial, situs web, aplikasi pemesanan daring, hingga survei langsung ke lapangan.
Dari 105 objek usaha yang belum terdaftar itu, satu merupakan usaha jasa perhotelan, 90 bergerak di sektor makanan dan minuman, serta 14 lainnya merupakan usaha jasa kesenian dan hiburan.
Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 hingga triwulan III 2025, BPK juga menelusuri keberadaan objek pajak melalui wawancara dengan kepala masing-masing Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Untuk sektor perhotelan, BPK menemukan satu objek usaha, yakni AW Surabaya, yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Berdasarkan keterangan Assistant Residence Manager AW, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2015 dengan bisnis penyewaan apartemen.
AW Surabaya diketahui menyediakan layanan serviced apartment dengan fasilitas setara hotel bintang lima. Terdapat enam tipe kamar yang dapat dipesan untuk kebutuhan harian, bulanan maupun tahunan. Reservasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui situs discoverasr.com, Traveloka, Tiket.com, serta jaringan pemasaran AW.
Belum terdaftarnya objek tersebut disebut berkaitan dengan proses administrasi internal perusahaan. Pihak AW masih menunggu persetujuan kantor pusat di Jakarta untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebagai objek pajak.
Sementara itu, persoalan lebih banyak ditemukan pada sektor makanan dan minuman. Sebanyak 90 objek usaha diketahui belum terdaftar ketika pemeriksaan lapangan dilakukan. BPK mencatat sebagian usaha tersebut merupakan objek baru yang berdiri saat petugas melakukan pendataan.
Petugas telah melakukan pendataan dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada para pelaku usaha. Namun, hingga pemeriksaan pada 16, 20, 21, 23 dan 24 Oktober 2025, formulir tersebut belum dikembalikan sehingga proses pendaftaran belum dapat ditindaklanjuti.
Kondisi serupa ditemukan pada sektor kesenian dan hiburan. Sebanyak 14 objek usaha belum terdaftar sebagai objek pajak. Usaha-usaha tersebut juga disebut baru berdiri ketika pemeriksaan lapangan berlangsung dan telah didata serta diberikan formulir pendaftaran.
Namun, sampai pemeriksaan dilakukan pada sejumlah tanggal tersebut, belum ada tindak lanjut berupa pengisian dan pengembalian formulir. Petugas survei kemudian melakukan penagihan tindak lanjut secara berkala kepada para pemilik atau pengelola usaha.
BPK juga mencatat adanya persoalan lain dalam pendataan sektor hiburan. Sejumlah usaha studio pilates belum masuk dalam pendataan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Kondisi tersebut terjadi karena petugas survei belum memahami keberadaan usaha yang berpotensi menjadi objek pajak tersebut.
Rangkaian temuan itu dinilai berdampak terhadap akurasi penetapan target Pendapatan Pajak Daerah Kota Surabaya. Target penerimaan yang ditetapkan dinilai belum sepenuhnya menggambarkan potensi pajak yang sebenarnya.
Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah dari sejumlah sektor pajak karena masih terdapat usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun objek pajak daerah.
BPK menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan kurang cermatnya Kepala Bapenda dalam menyusun perhitungan potensi pajak daerah sebagai dasar pengajuan target Pendapatan Pajak Daerah. Selain itu, pendataan dan pendaftaran sejumlah objek pajak juga dinilai belum dilaksanakan secara optimal.
Atas temuan tersebut, Wali Kota Surabaya menyatakan akan menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kepala Bapenda menyusun dan mengusulkan target anggaran Pendapatan Pajak Daerah yang didukung perhitungan potensi pajak secara memadai serta mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah.
Bapenda juga diminta meningkatkan pendataan dan pendaftaran objek pajak, termasuk reklame, hotel, restoran, serta hiburan, agar potensi penerimaan daerah dapat tergambar secara lebih akurat.
Sementara itu, sudutkota.id telah menghubungi Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, SE, MM, CGCAE, melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026) pukul 13.55 WIB untuk meminta tanggapan mengenai temuan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun dan akan naik belum ada jawaban maupun tanggapan yang diterima dari Rachmad Basari.





















