Nasional

Konflik Tanah Belum Selesai, Bob Hasan Dorong Reforma Agraria Tak Berhenti di Aturan

9
×

Konflik Tanah Belum Selesai, Bob Hasan Dorong Reforma Agraria Tak Berhenti di Aturan

Share this article
Konflik Tanah Belum Selesai, Bob Hasan Dorong Reforma Agraria Tak Berhenti di Aturan
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan berfoto bersama para pejuang Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) belum otomatis mengakhiri konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.

Tantangan berikutnya justru berada pada bagaimana aturan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan hak masyarakat atas tanah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menilai persoalan itu harus dilihat dari amanat konstitusi. Menurutnya, reforma agraria tidak semata soal pembagian tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kepastian hak dan kesempatan mengelola tanah untuk menopang kehidupan.

“Pasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,” ujar Bob saat menerima para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Persoalan menjadi lebih rumit ketika masyarakat hidup berdampingan dengan kegiatan ekonomi berskala besar seperti perkebunan dan pertambangan. Bob menilai keberadaan masyarakat di sekitar kawasan tersebut tidak boleh diabaikan karena kesenjangan ekonomi dapat menjadi salah satu pemicu konflik agraria.

“Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput. Tentunya keseimbangan itulah yang untuk kemudian mencegah konflik yang sering terjadi karena kesenjangan ekonomi itulah yang menjadi penyulut utama,” katanya.

Karena itu, pengesahan UU PRA masih membutuhkan langkah lanjutan. Bob menekankan perlunya aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar prinsip yang diatur dalam undang-undang tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat diterapkan dalam kebijakan konkret.

Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika melihat persoalan yang hendak diselesaikan UU PRA lebih spesifik. Ia berharap aturan tersebut benar-benar menyasar konflik agraria struktural yang selama ini dialami petani, masyarakat adat, dan kelompok marjinal.

“Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstansi,” kata Dewi.

Selain penyelesaian konflik, Dewi menilai pelaksanaan UU PRA perlu menyentuh redistribusi tanah dan ketimpangan penguasaan antara badan usaha berskala besar dengan petani, nelayan, dan buruh tani.

Pembentukan lembaga khusus reforma agraria juga dinilai perlu segera ditindaklanjuti, termasuk memastikan aturan pelaksana tetap sejalan dengan tujuan reforma agraria dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *