BLORA, Sudutkota.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63516 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 September 2026.
SPPG Sukorejo 2 dengan ID DTJLXIOC tersebut dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih. Dalam keputusan BGN, pemberhentian operasional permanen diberikan karena SPPG tersebut telah dikenai sanksi Pemberhentian Operasional Sementara lebih dari dua kali.
Sanksi itu diberikan berdasarkan Nota Dinas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta hasil verifikasi dan evaluasi Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Dengan pemberlakuan sanksi permanen, seluruh kegiatan produksi, pengolahan hingga pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Sukorejo 2 dihentikan.
BGN juga mencabut hak kelayakan SPPG tersebut sebagai mitra penyelenggara program MBG. Kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dengan BGN turut diputus.
Tak hanya itu, seluruh penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG Sukorejo 2 juga dihentikan secara permanen.
Keputusan tersebut bersifat final. Artinya, pihak pengelola tidak dapat mengajukan pencabutan sanksi maupun pemulihan status operasional SPPG.
Untuk memastikan pemenuhan gizi penerima manfaat tetap berjalan, BGN mengalihkan penerima manfaat yang sebelumnya dilayani SPPG Sukorejo 2 kepada SPPG terdekat yang telah terverifikasi memenuhi standar operasional.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang mendapat instruksi untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan.
KPPG Semarang juga diminta melakukan pengamanan aset dan prasarana SPPG serta melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan tersebut secara berkala kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Keputusan pemberhentian operasional permanen itu berlaku sejak 18 September 2026 dan ditandatangani Ketua Badan Gizi Nasional, Sudaryono.





















