Politik

Wacana Dua Partai Pengusung Capres Muncul, Jamiluddin Ingatkan Putusan MK

22
×

Wacana Dua Partai Pengusung Capres Muncul, Jamiluddin Ingatkan Putusan MK

Share this article
Wacana Dua Partai Pengusung Capres Muncul, Jamiluddin Ingatkan Putusan MK
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga saat menyampaikan pandangan mengenai wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. Pribadi)

JAKARTA, Sudutkota.id – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR mulai memunculkan persoalan baru dalam aturan pencalonan.

Gagasan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana tersebut. Namun, mekanisme baru itu dinilai perlu dilihat kembali karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai syarat minimal dua partai yang memiliki kursi di DPR berpotensi menjadi pembatasan baru jika diterapkan sebagai syarat pencalonan.

“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” tegas Jamiluddin, pada Senin (21/9/2026).

Menurut Jamiluddin, persoalan pencalonan tidak berhenti pada penghapusan angka ambang batas. Jika syarat dua partai pemilik kursi DPR kembali digunakan sebagai pintu pencalonan, pembatasan terhadap partai peserta pemilu dinilai dapat muncul dalam bentuk berbeda.

“Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara,” ujarnya.

Jamiluddin mengingatkan persoalan tersebut dapat menjadi lebih serius jika aturan baru tidak disesuaikan dengan putusan MK.

“Bila aturan presidential threshold tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan terjadi krisis konstitusi dan pembangkangan hukum (Constitutional Disobedience),” katanya.

Menurutnya, aturan pencalonan yang kembali membatasi partai politik juga berpotensi memicu sengketa hukum dan ketidakpastian politik. Partai politik kecil maupun partai nonparlemen dinilai dapat kehilangan ruang untuk mengusung calon alternatif apabila syarat dukungan dua partai pemilik kursi DPR diberlakukan.

“Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menolak tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding),” tegas Jamiluddin.

Ia menilai wacana tersebut selayaknya ditolak dan pembahasan aturan pencalonan presiden tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *