Politik

RUU Perampasan Aset Dibahas, Edy Wuryanto Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

9
×

RUU Perampasan Aset Dibahas, Edy Wuryanto Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

Share this article
RUU Perampasan Aset Dibahas, Edy Wuryanto Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif
Anggota DPR RI, Edy Wuryanto saat menghadiri Musran dan Musanran Dapil 1 PDI Perjuangan Kabupaten Blora di Lapangan Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.(Foto:sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berjalan, termasuk tahapan meaningful participation atau partisipasi bermakna yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“RUU Perampasan Aset sedang masuk dalam pembahasan,” kata Edy saat menghadiri Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) Dapil 1 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora di Lapangan Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Minggu (30/8/2026) malam.

Menurut Edy, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Ia berharap aturan yang nantinya disahkan mampu membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Edy menyebut DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.

Ia menilai dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses pembentukan kebijakan publik. Menurutnya, berbagai masukan perlu menjadi bahan untuk menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi bangsa, khususnya terkait pemberantasan korupsi.

“Dinamika yang terjadi merupakan bagian dari interaksi pembangunan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Tanah Air, khususnya pemberantasan korupsi,” katanya.

Edy berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kemampuan negara dalam menangani perkara korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Edy di sela konsolidasi kader PDI Perjuangan Kabupaten Blora melalui Musran dan Musanran Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Blora Kota, Jepon, Jiken, dan Bogorejo.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora, Andita mengatakan, Musran dan Musanran digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi hingga tingkat ranting dan anak ranting.

Kegiatan konsolidasi di Dapil 1 tersebut melibatkan 1.388 kader dari empat kecamatan. Struktur organisasi yang terlibat mencakup 78 desa, 44 PAC, 546 ranting, 266 dukuh, serta 798 anak ranting.

Andita mengatakan penguatan struktur hingga tingkat bawah diperlukan untuk menjaga komunikasi antara pengurus dan kader. Selain itu, struktur organisasi yang solid diharapkan dapat meningkatkan kerja-kerja partai sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan penguatan kita sebagai keluarga besar PDI Perjuangan di dapil 1,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pelantikan struktur baru PDI Perjuangan Kabupaten Blora serta hiburan bagi kader dan masyarakat yang hadir.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *