Nasional

Rancangan Aturan Kewarganegaraan Masih Bisa Berubah, Pemerintah Buka Ruang Masukan

19
×

Rancangan Aturan Kewarganegaraan Masih Bisa Berubah, Pemerintah Buka Ruang Masukan

Share this article
Rancangan Aturan Kewarganegaraan Masih Bisa Berubah, Pemerintah Buka Ruang Masukan
Dirjen AHU Kementerian Hukum RI Widodo saat membahas revisi Undang-Undang Kewarganegaraan di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Dok. PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang disiapkan pemerintah belum menjadi aturan yang final. Pemerintah masih membuka ruang masukan dan penyempurnaan, termasuk terkait pengaturan anak hasil perkawinan campuran, diaspora, dan talenta strategis.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo mengatakan, proses penyusunan di pemerintah telah diselesaikan dan selanjutnya memasuki pembahasan bersama DPR. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan untuk menyempurnakan norma yang akan dibahas.

“Mudah-mudahan proses pembentukan perancangan undang-undang menjadi undang-undang ini semakin banyak para pihak yang terlibat untuk memberikan proses penyempurnaan dan sekaligus juga perbaikan dari norma-norma yang ada dalam perancangan undang-undang tersebut,” ujar Widodo dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konsekuensi kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran setelah melewati batas usia untuk menentukan status kewarganegaraannya. Pemerintah juga melihat persoalan warga negara Indonesia yang kemudian menjadi warga negara asing setelah menempuh pendidikan atau membangun karier di luar negeri, tetapi masih ingin kembali berkontribusi bagi Indonesia.

Untuk kelompok diaspora dan talenta strategis, pemerintah masih menempatkan mekanisme rekomendasi kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari formulasi. Menurut Widodo, mekanisme tersebut diperlukan agar penentuan siapa yang masuk kategori tersebut memiliki dasar yang objektif.

“Nah ini kita muat di dalam merancang undang-undang ini, tapi tetap harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian lembaga terkait supaya objektivitasnya ada,” jelasnya.

Dalam rancangan yang disusun, pemerintah masih mempertahankan konsep kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas atau tertentu. Pemerintah juga menyiapkan sistem informasi kewarganegaraan untuk mencatat anak hasil perkawinan campuran sejak lahir dan membantu pemberitahuan ketika mereka memasuki usia untuk menentukan status kewarganegaraan.

“Ini penting, agar sejak awal, ketika orang tuanya memiliki anak, orang tua dari perkawinan campur memiliki anak, sejak lahir itu sudah didata dan dicatatkan di kita,” kata Widodo.

Widodo menyebut rancangan tersebut terdiri atas 11 bab dan 72 pasal, dengan sejumlah materi akan didelegasikan melalui peraturan pemerintah. Ia menegaskan substansi tersebut masih dapat berubah selama pembahasan bersama DPR.

“Intinya ini RUU bukan kitab suci. Ini draft rancangan undang-undang bisa berubah, bisa disempurnakan sambil berproses,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *