Nasional

Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dikaji, Yanuar Soroti Hak, Kewajiban hingga Kepentingan Nasional

13
×

Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dikaji, Yanuar Soroti Hak, Kewajiban hingga Kepentingan Nasional

Share this article
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dikaji, Yanuar Soroti Hak, Kewajiban hingga Kepentingan Nasional
Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo saat menyampaikan pandangan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi PKS di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Dok. Fraksi PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas tidak hanya menyangkut pemberian status kepada diaspora atau talenta strategis. Ada konsekuensi terhadap hak, kewajiban, serta aspek politik, hukum, keamanan, sosial budaya dan ekonomi yang perlu dirumuskan secara jelas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji dari berbagai sisi sebelum diterapkan. Menurutnya, warga negara dengan kewarganegaraan ganda terbatas berpotensi menjadi entitas baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.

“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” kata Yanuar dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemberian kewarganegaraan ganda tidak otomatis menjelaskan bagaimana posisi warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan dibandingkan dengan warga negara yang hanya memegang kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, batas hak dan kewajibannya perlu diatur sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Yanuar juga menyoroti penggunaan istilah “talenta strategis” sebagai sasaran kebijakan. Jika cakupannya meliputi olahraga, teknologi, kedokteran hingga bidang keahlian lainnya, menurutnya perlu ada ukuran yang jelas mengenai talenta seperti apa yang dianggap strategis dan kepentingan nasional apa yang hendak dicapai.

“Nah tentu kemudian kita berpikir terkait dengan talenta ini, ini kepentingan siapa?” ujarnya.

Bagi Yanuar, persoalan kewarganegaraan memiliki dimensi yang lebih mendasar daripada sekadar strategi mendatangkan tenaga atau individu berprestasi. Perubahan kebijakan juga menyentuh aspek politik dan hubungan seseorang dengan negara.

“Isu kewarganegaraan ini menjadi sangat vital dan ini sifatnya sangat politis. Karena ini sikap politik pemerintah, dan sewaktu itu bisa berubah,” kata Yanuar.

Dalam konteks talenta olahraga, Yanuar memahami kebutuhan Indonesia meningkatkan prestasi internasional. Namun, ia mengingatkan agar pemberian kewarganegaraan tidak berubah menjadi hubungan transaksional semata antara kebutuhan terhadap talenta dan pemberian status sebagai warga negara.

Masukan dari FGD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Fraksi PKS dalam menyusun pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk disandingkan dengan rancangan pemerintah ketika resmi disampaikan kepada DPR.

Yanuar berharap revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dibahas secara terbuka dan menyeluruh dengan memperjelas alasan perubahan serta dampaknya terhadap sistem kewarganegaraan Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *