KOTA MALANG, Sudutkota.id – Komunikasi melalui WhatsApp yang awalnya menjadi sarana berbagi cerita berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KM (26).
Perkara tersebut terjadi di tempat tinggal AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota setelah korban membuat laporan kepolisian pada 12 September 2026.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya juga cukup intens berkomunikasi melalui WhatsApp dan kerap bertukar cerita mengenai persoalan pribadi.
Rangkaian peristiwa bermula, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI dan mengajaknya bepergian.
Namun karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.
Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras. Setibanya di tempat tinggal AI, keduanya kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang.
Pembicaraan disebut berkaitan dengan persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Situasi kemudian berubah sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban yang diterima penyidik, AI mengajaknya melakukan hubungan seksual.
Korban menolak ajakan tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, penolakan tersebut tetap tidak diindahkan hingga terjadi dugaan tindak kekerasan seksual.
“Korban sudah menolak, tetapi tersangka AI tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena adanya perbedaan kondisi fisik,” ujar Kompol Adi.
Penyidik menyebut, berdasarkan keterangan korban, tersangka menggunakan kekuatan fisik dan melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan korban, termasuk tindakan memasukkan jari ke alat kelamin korban.
Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi yang menjemput korban kemudian melihat kondisi korban tengah menangis.
Saat ditanya mengenai keadaannya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban selanjutnya dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk membuat laporan.
Penanganan perkara kemudian diteruskan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan visum et repertum di RSSA Kota Malang, hingga pengamanan tersangka dan barang bukti.
Penyidik juga melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka. Setelah status tersangka ditetapkan, AI dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Kompol Adi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, nantinya akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk proses tahap berikutnya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





















