Nasional

Aturan Agraria Sudah Banyak, Bob Hasan Tuntut RUU Bawa Solusi Baru

14
×

Aturan Agraria Sudah Banyak, Bob Hasan Tuntut RUU Bawa Solusi Baru

Share this article
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin RDPU Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg (Foto: Dok. Bob Hasan)

JAKARTA, Sudutkota.id – Banyak aturan telah mengatur persoalan agraria di Indonesia, tetapi konflik dan ketimpangan penguasaan tanah masih terus muncul. Kondisi itu memunculkan persoalan baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria: apa yang benar-benar bisa diperbaiki melalui aturan baru tersebut?

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai RUU Reforma Agraria harus membawa kebaruan dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Menurutnya, regulasi baru harus mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan.

Persoalannya, pengaturan tanah selama ini bersinggungan dengan sejumlah undang-undang, mulai dari agraria, kehutanan hingga perkebunan. Tumpang tindih aturan tersebut dapat membuat penyelesaian persoalan di lapangan tidak sederhana, terutama ketika kepentingan hukum berhadapan dengan kondisi sosial masyarakat.

“Kalau kita terikat, terbelenggu dengan undang-undang yang ada, itu akan dinyatakan bahwa memang itu haknya perkebunan. Telah dilaksanakan undang-undang perkebunan, masyarakat tidak punya hak di situ,” ujar Bob Hasan dalam RDPU pembahasan RUU Reforma Agraria, Rabu (16/9/2026).

Namun, menurut Bob, reforma agraria tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang secara hukum menguasai tanah. Persoalan yang lebih luas adalah ketika penguasaan lahan dalam skala besar tidak diikuti dengan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

“Ketimpangan dalam perspektif pengaturan reforma agraria adalah ketimpangan di mana ada kebun yang besar, tapi sekitar masyarakatnya tidak sejahtera. Itu ketimpangan, Pak,” katanya.

Karena itu, Bob menilai penggunaan nomenklatur “pengaturan” dalam RUU tersebut harus membawa substansi baru. Kebaruan itu perlu terlihat dari kemampuan aturan untuk menjembatani persoalan hukum, ketimpangan penguasaan tanah, serta konflik yang terjadi di lapangan.

“Maka nomenklatur pengaturan ini adalah novelty, Pak, novelty dalam bentuk perundang-undangan,” tegasnya.

Bob berharap pembahasan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada pembentukan norma yang bersifat umum. Aturan yang dihasilkan harus mampu menjadi landasan untuk menangani ketimpangan dan konflik agraria secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, kebaruan yang dijanjikan RUU tersebut nantinya harus terlihat bukan hanya dalam rumusan pasal, tetapi juga dalam kemampuan aturan itu menyelesaikan persoalan di lapangan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *