Nasional

Badan Siber Diperkuat Jadi Koordinator? Amelia Ingatkan Jangan Jadi “Super Body”

13
×

Badan Siber Diperkuat Jadi Koordinator? Amelia Ingatkan Jangan Jadi “Super Body”

Share this article
Badan Siber Diperkuat Jadi Koordinator? Amelia Ingatkan Jangan Jadi “Super Body”
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini saat menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Ketika ancaman siber semakin menyentuh kepentingan nasional, Indonesia membutuhkan koordinasi yang jelas. Namun, penguatan satu lembaga juga menyisakan pertanyaan, siapa yang berwenang ketika ancaman siber melibatkan banyak institusi sekaligus? Persoalan inilah yang dinilai perlu dijawab dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini meminta posisi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diperjelas dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, BSSN perlu memiliki daya koordinasi yang efektif, tetapi penguatan itu tidak boleh membuat kewenangan lembaga lain ikut tersisih.

Sebab, keamanan siber selama ini bersinggungan dengan sejumlah institusi, mulai dari BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Amelia menilai pembagian tugas antarlembaga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika terjadi ancaman atau insiden siber.

Pertanyaan itu mengemuka saat Amelia mendalami masukan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam RDPU Panja RUU KKS bersama pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia juga menyinggung praktik di Singapura dan Malaysia yang menetapkan otoritas keamanan siber secara langsung melalui regulasi.

“Apakah BSSN menurut Bapak perlu disebut secara tegas dalam batang tubuh RUU ini sebagai koordinator nasional?” tanya Amelia.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang disebut sebagai koordinator. Jika BSSN ditempatkan sebagai koordinator nasional, batas kewenangannya juga perlu dikunci agar fungsi koordinasi tidak berubah menjadi kewenangan yang tumpang tindih dengan institusi lain yang memiliki mandat di bidang keamanan, pertahanan, penegakan hukum, maupun pemerintahan.

“Kewenangan minimum apa yang harus kita kunci di dalam undang-undang ini supaya BSSN mempunyai daya koordinasi yang efektif, tetapi pada saat yang sama tidak berkembang semacam super body yang mengambil alih kewenangan lembaga lain?” ujarnya.

Bagi Amelia, kejelasan pembagian kewenangan menjadi kunci agar rancangan undang-undang tersebut tidak melahirkan tumpang tindih baru. Penguatan BSSN harus membuat koordinasi keamanan siber lebih efektif, tanpa menggeser mandat lembaga lain yang selama ini memiliki kewenangan masing-masing.

Pada akhirnya, persoalan rancangan undang-undang ini bukan hanya soal siapa yang menjadi koordinator keamanan siber nasional. Yang lebih menentukan adalah seberapa jauh kewenangan itu dapat digunakan ketika ancaman siber benar-benar terjadi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *