JAKARTA, Sudutkota.id – Penyelesaian konflik agraria dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum sektoral. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai banyak konflik agraria selama ini berlarut karena kewenangan penyelesaiannya tersebar di berbagai lembaga.
Kondisi tersebut membuat negara membutuhkan mekanisme yang mampu menyelesaikan persoalan secara lintas sektor.
Menurut Khozin, konflik agraria mayoritas berkaitan dengan persoalan antar keluarga, masyarakat dengan badan usaha, maupun konflik yang berawal dari Hak Guna Usaha (HGU), penetapan kawasan, dan persoalan lahan transmigrasi. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya perlu diperluas agar tidak berhenti pada proses hukum formal.
“Kalau yang konflik itu mayoritas melibatkan antar keluarga, keluarga dengan korporasi, yang diawali dengan HGU, penetapan kawasan, dan lain sebagainya,” ujar Khozin saat membahas substansi RUU Reforma Agraria kepada media, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai pendekatan non litigasi perlu diperkuat melalui kelembagaan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan konflik secara terintegrasi. Menurutnya, persoalan selama ini tidak kunjung selesai salah satunya karena ego sektoral dan fragmentasi kewenangan antar lembaga.
“Pendekatannya non litigasi, bukan pendekatan hukum. Makanya dibentuknya badan ini sebagai rezim tunggal dalam menyelesaikan konflik agrarianya, yang terbukti selama ini tidak tuntas karena ego sektoral dan fragmentasi tadi,” katanya.
Khozin mencontohkan persoalan pelepasan kawasan hutan yang dapat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki kewenangan sendiri, tetapi koordinasi yang berjalan selama ini dinilai belum mampu menghasilkan keputusan yang efektif karena sifatnya masih koordinatif.
“Contoh misalkan pelepasan kawasan hutan, itu ada kewenangan kehutanan, ada kewenangan ATR, ada kewenangan lainnya. Yang selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu,” jelasnya.
Karena itu, menurut Khozin, salah satu poin penting dalam RUU Reforma Agraria adalah mengidentifikasi persoalan berdasarkan lokus reforma agraria dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang tidak terjebak pada sekat kewenangan sektoral. Ia menilai kelembagaan baru harus memiliki kewenangan yang cukup kuat agar keputusan penyelesaian konflik tidak kembali berhenti pada koordinasi.
“Poin utamanya itu pengidentifikasian persoalan lokus reforma agraria tadi dan diselesaikan dengan pendekatan non litigasi,” tegas Khozin.
Dalam rancangan tersebut, lanjut Khozin, kelembagaan reforma agraria nasional akan memiliki kebijakan dan keputusan yang bersifat mengikat serta dapat dieksekusi. Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), termasuk aset negara yang dikelola Perhutani, BUMD maupun institusi negara lainnya, diharapkan dapat dikecualikan dari hambatan aturan sektoral agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme reforma agraria.
Selain penyelesaian konflik, Khozin menilai RUU Reforma Agraria perlu memperkuat mekanisme redistribusi dan restitusi. Menurutnya, keberadaan kelembagaan reforma agraria nasional harus diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah sekaligus memaksimalkan manfaat reforma agraria bagi masyarakat.
“Yang akan melakukan selama ini itu kan BMN, penyelesaian dengan BMN dirasa kurang maksimal. Makanya adanya badan ini untuk menyelesaikan persoalan itu dan memaksimalkan reforma agraria,” pungkasnya.





















