Senat AS Sahkan RUU Tiktok, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

- Advertisement -

Sudukota.id- Senat AS pada Selasa (23/4) mengesahkan rancangan undang-undang yang memberi pilihan kepada pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance waktu sekitar sembilan bulan untuk mendivestasi aset aplikasi Tiktok di AS, atau mereka akan menghadapi larangan nasional.

Presiden Joe Biden mengatakan dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang pada hari Rabu, (24/4).

Dilaporkan oleh Reuters, setelah Biden menandatangani RUU tersebut, waktu 270 hari dimulai di mana ByteDance harus menjual TikTok. Jika tampaknya ByteDance hampir melakukan divestasi menjelang akhir periode sembilan bulan, presiden dapat memberikan waktu tambahan 90 hari untuk menyelesaikan kesepakatan apa pun.

Jika RUU tersebut ditandatangani menjadi undang-undang sesuai jadwal, yakni Minggu ini. Maka periode 270 hari tersebut akan berakhir sekitar pelantikan presiden Amerika Serikat berikutnya, pada 20 Januari 2025.

Sehingga keputusan mengenai tambahan tiga bulan akan diserahkan kepada Biden, atau Donald Trump, jika salah satu dari mereka yang akan terpilih sebagai presiden selanjutnya.

Setelah RUU tersebut ditandatangani menjadi undang-undang, TikTok diperkirakan akan menuntut untuk menghentikannya. Pengacara TikTok juga diperkirakan akan meminta keputusan awal kepada pengadilan.

TikTok menginginkan adanya putusan yang melarang pelaksanaan hukum agar kasus yang menantang konstitusionalitas undang-undang dapat dilanjutkan. Kecil kemungkinan bahwa proses pengadilan akan selesai pada akhir tahun ini.

Tahun lalu TikTok mengambil tindakan hukum serupa untuk menghentikan larangan terhadap aplikasi tersebut di negara bagian Montana, tempat putusan awal diberikan. Jika skenario tersebut bisa menjadi panduan bagi upaya TikTok melawan Amerika Serikat, perusahaannya dan pengguna TikTok akan mengajukan kasus terpisah untuk menggagalkan RUU AS.

Jika TikTok berhasil mendapatkan putusan awal dari pengadilan, proses penjualan paksa akan dihentikan, sehingga berpotensi memberi TikTok lebih banyak waktu untuk beroperasi secara bebas di AS.

Pada bulan Agustus 2020, Trump, yang saat itu menjabat sebagai presiden, berupaya melarang TikTok dan WeChat milik Tiongkok, namun dihalangi oleh pengadilan. Pada Juni 2021, Biden mencabut serangkaian perintah eksekutif era Trump yang melarang pengunduhan baru WeChat dan TikTok. (Ka)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...