KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Rancangan regulasi mengenai pemerintahan desa dan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang mendapat sejumlah catatan dari DPRD Kabupaten Malang.
Enam fraksi menilai kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kemampuan fiskal desa dan beban APBD.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Malang, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang H Kholiq dan Sudarman. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Malang H Lathifah Shohib bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu perhatian utama muncul dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Sugianto, fraksi tersebut mengingatkan agar perubahan kebijakan desa tidak hanya memperhatikan aspek regulasi, tetapi juga kemampuan keuangan masing-masing desa.
Menurutnya, rencana pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpotensi menjadi persoalan bagi desa dengan kapasitas fiskal terbatas apabila pembiayaannya dibebankan pada Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kesenjangan kemampuan keuangan antardesa juga dinilai perlu menjadi perhatian. Sebab, pemberian tunjangan tambahan, jaminan sosial maupun pembiayaan operasional dapat berjalan tidak seragam karena kemampuan PADes setiap wilayah berbeda.
“Pengaturan terkait tunjangan tambahan, jaminan sosial, hingga operasional sering kali tidak merata karena sangat bergantung pada Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing wilayah,” ujar Sugianto dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Selain persoalan fiskal, Fraksi PDI Perjuangan meminta kejelasan mengenai status perangkat desa yang memiliki keinginan atau peluang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Persoalan lain yang disoroti adalah kesiapan desa menghadapi digitalisasi. Menurut Sugianto, penerapan administrasi dan tata kelola keuangan berbasis digital tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi infrastruktur teknologi serta kemampuan sumber daya manusia di masing-masing desa.
“Digitalisasi administrasi dan tata kelola keuangan desa menghadapi kendala di daerah yang fasilitas infrastruktur teknologi serta SDM-nya masih terbatas,” katanya.
Selain regulasi desa, pembentukan dana cadangan untuk Pilbup dan Wabup Malang juga menjadi perhatian DPRD. Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, fraksi ini mengingatkan bahwa kebutuhan pembiayaan Pilkada memiliki nilai yang besar dan berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan daerah apabila tidak dipersiapkan sejak jauh hari.
Sejumlah faktor dinilai harus diperhitungkan, mulai dari kemampuan anggaran pemerintah daerah, kebutuhan hibah bagi KPU dan Bawaslu, kepastian tahapan Pilkada, hingga kemungkinan perubahan kebijakan atau putusan hukum yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemilihan.
Fraksi tersebut juga menilai perlu ada skema pembagian beban pembiayaan secara berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat apabila suatu daerah menghadapi keterbatasan fiskal.
“Secara prinsip, Fraksi PDI Perjuangan menerima dengan baik kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut antara DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Sugianto.
Catatan lebih luas disampaikan lima kelompok fraksi lainnya, yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, serta Fraksi PKS, Hanura dan Demokrat. Penyampaian pandangan umum tersebut dibacakan melalui juru bicara Fakih Pilihan.
Kelima fraksi memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek dalam tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya menyangkut masa jabatan pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan, kesejahteraan perangkat desa serta tunjangan purnatugas.
Transparansi pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan. Kewajiban transaksi non-tunai dinilai perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan konservasi ekologi turut masuk dalam catatan. Selain mendorong adanya dana konservasi, fraksi-fraksi tersebut menekankan larangan menjadikan aset desa sebagai agunan secara sembarangan.
“Digitalisasi dan rasio belanja APBDes, status perangkat desa PNS dan netralitas kelembagaan juga menjadi perhatian,” ujar Fakih.
Untuk Raperda dana cadangan Pilbup dan Wabup Malang, lima fraksi tersebut pada prinsipnya juga menyatakan persetujuan agar pembahasannya dilanjutkan.
Meski demikian, besaran dana cadangan dinilai tidak boleh ditetapkan secara serampangan. DPRD meminta pemerintah daerah menggunakan sejumlah indikator sebagai dasar penghitungan, termasuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT), perkembangan kebutuhan anggaran dibandingkan Pilbup sebelumnya, serta kebutuhan pencairan dana hibah untuk penyelenggara pemilu.
Kepastian jadwal pelaksanaan Pilbup juga menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan dana cadangan.
Yang tak kalah penting, pembentukan dana cadangan diminta dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan Pilbup dapat dipersiapkan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD Kabupaten Malang dalam satu periode anggaran.
“Beberapa fraksi meminta beban anggaran dibagi secara merata sesuai kemampuan keuangan daerah selama jangka waktu penganggaran dana cadangan, sehingga tidak memberatkan APBD Kabupaten Malang,” jelas Fakih.
Dengan berbagai catatan tersebut, pembahasan kedua Raperda diperkirakan tidak hanya akan berkutat pada aspek legal-formal.
DPRD Kabupaten Malang mendorong agar regulasi desa sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintahan desa, sementara skema dana cadangan Pilbup harus dirancang realistis agar kebutuhan demokrasi tetap terpenuhi tanpa mengganggu kemampuan fiskal daerah.





















