Kriminal

Diduga Cabuli Eks Siswi hingga 13 Kali, Guru di Jombang Dilaporkan ke Polisi

29
×

Diduga Cabuli Eks Siswi hingga 13 Kali, Guru di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Share this article
Diduga Cabuli Eks Siswi hingga 13 Kali, Guru di Jombang Dilaporkan ke Polisi
Gambar ilustrasi

JOMBANG, Sudutkota.id – Seorang guru berinisial SMD (60) dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku dilaporkan oleh ayah eks siswinya setelah korban mengaku mengalami kekerasan seksual secara berulang.

Korban yang kini berusia 19 tahun disebut mengalami trauma berat hingga baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah lulus sekolah.

Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan kasus tersebut bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA.

“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024,” kata Wahju, Selasa (8/9/2026).

Korban merupakan warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Saat ini, korban bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk.

Sementara itu, SMD disebut merupakan mantan wali kelas korban ketika masih duduk di bangku SMP. Sekolah tempat korban menempuh pendidikan SMP dan SMA diketahui berada dalam satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Menurut Wahju, dugaan pencabulan pertama kali terjadi di rumah SMD yang berada di Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Setelah itu, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut akhirnya terungkap setelah korban tidak lagi mampu menanggung trauma yang dialaminya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada atasannya di tempat kerja.

Atasan korban kemudian membantu mencarikan pengacara hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Ayah korban berinisial MD (54) selanjutnya melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya,” ujar Wahju.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Polisi telah memeriksa ayah korban sebagai pelapor dan korban. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban.

“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” kata Magribi.

Magribi menegaskan, polisi belum dapat menyimpulkan jumlah dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan SMD. Polisi masih menunggu hasil visum dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum,” tandasnya.

Polisi hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Status SMD juga masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *