Nasional

Bob Hasan: Reforma Agraria Harus Pastikan Tanah Tak Kembali Dikuasai Pemodal

18
×

Bob Hasan: Reforma Agraria Harus Pastikan Tanah Tak Kembali Dikuasai Pemodal

Share this article
Bob Hasan: Reforma Agraria Harus Pastikan Tanah Tak Kembali Dikuasai Pemodal
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penyelesaian konflik agraria dinilai tidak cukup hanya dengan mengembalikan atau membagikan tanah kepada masyarakat.

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menilai tanah yang telah menjadi hak masyarakat harus dipastikan mampu meningkatkan kesejahteraan dan tidak kembali berpindah ke tangan pemodal besar.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Redistribusi tanah maupun pengembalian hak masyarakat harus diikuti dengan pemberdayaan agar tujuan reforma agraria tidak berhenti pada kepemilikan tanah.

“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegas Bob Hasan usai Rapat Panja penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurut Bob, persoalan kepemilikan tanah yang menjadi bagian dari konflik agraria telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus mampu memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas sekaligus menjamin hak masyarakat setelah konflik diselesaikan.

“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen dalam menyelesaikan konflik, terutama ketika terdapat hak masyarakat yang harus dikembalikan atau diberikan. Namun, proses tersebut membutuhkan standar yang jelas agar penyelesaian satu konflik tidak justru melahirkan persoalan agraria baru.

Karena itu, Panja akan mendalami ketentuan mengenai hak masyarakat atas tanah sekaligus manfaat yang harus dihasilkan setelah hak tersebut diberikan. Pemberdayaan menjadi bagian penting agar tanah dapat digunakan secara produktif dan memberikan dampak ekonomi bagi penerimanya.

Bob menekankan, keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata dapat diukur dari berapa banyak tanah yang berhasil didistribusikan. Lebih jauh, regulasi tersebut harus mampu memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari tanah yang menjadi haknya.

Dengan pendekatan tersebut, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi instrumen redistribusi tanah, tetapi juga memberikan jalan keluar terhadap konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan serta mencegah masyarakat kembali kehilangan manfaat ekonomi dari tanah yang telah diperjuangkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *