BLORA, Sudutkota.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdullah Aminudin, turut menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik.
Saat ditemui dalam kegiatan Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) DPAC PKB Blora, Kamis (3/9/2026), Abdullah mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR RI.
“Tentunya saya anggota DPRD Jawa Tengah. Dalam hal ini, leading sector dalam pembahasan undang-undang perampasan aset ada di DPR RI,” ujarnya.
Menurut Abdullah, dirinya mendengar adanya perkembangan positif dalam proses pembahasan regulasi tersebut, termasuk adanya komitmen dan integritas dari para pembuat kebijakan.
“Saya mendengar prolegnas dan sudah semacam fakta integritas dalam pembahasan ini. Para pembuat kebijakan di negeri ini menurut saya sudah baik,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali menemui kendala sehingga dapat menghasilkan regulasi yang menjadi komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola negara.
“Mudah-mudahan saja tidak ada kendala dan bisa menjadi sebuah komitmen bersama untuk menjalankan negara ini,” tutur Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan bahwa di tingkat DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak terdapat dinamika khusus terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, pembahasan regulasi berada pada ranah pemerintah dan DPR RI.
“Di DPR provinsi saya kira tidak ada hiruk-pikuk. Semua pasti akan patuh dan taat pada kebijakan, di mana pun ia bernaung. Kita akan mengikuti arah kebijakan tersebut,” pungkasnya.





















