KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang berencana membawa persoalan guru yang belum dapat masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke tingkat pemerintah pusat. Inisiatif ini dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan dari tenaga pendidik lintas jenjang.
Langkah tersebut ditempuh karena persoalan yang dihadapi para guru diduga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis sistem pendataan. DPRD menilai terdapat regulasi di tingkat daerah yang perlu dikaji kembali karena diduga menjadi salah satu penghambat masuknya sejumlah guru ke dalam sistem Dapodik.
Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang kini menjadwalkan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Agenda itu diharapkan dapat menemukan titik temu antara ketentuan pemerintah pusat dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Malang.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun hearing antara perwakilan guru dengan DPRD Kabupaten Malang.
Dalam pembahasan itu, salah satu yang menjadi perhatian adalah Peraturan Bupati (Perbup) serta Surat Edaran (SE) Bupati Malang yang diterbitkan pada 2021.
Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar tidak lagi menimbulkan hambatan bagi guru yang membutuhkan akses terhadap sistem pendataan pendidikan nasional.
“Teman-teman guru itu sempat RDPU dengan kami. Kami juga sempat hearing Komisi I dan Komisi IV terkait Dapodik ini. Memang kendala kita itu ada di Perbup dan SE Bupati Malang tahun 2021 yang saya rasa perlu diperbarui,” ujar Redam Guruh Krismantara, wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi karena sejumlah guru telah lama menghadapi kendala untuk masuk ke dalam Dapodik.
DPRD berharap konsultasi dengan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian mengenai bagaimana aturan nasional semestinya diterapkan di tingkat daerah.
Dapodik memiliki posisi penting bagi pengelolaan data pendidikan, termasuk dalam proses yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan sertifikasi guru.
Karena itu, persoalan akses terhadap sistem tersebut dinilai tidak boleh berlarut-larut. DPRD Kabupaten Malang mengaku menerima laporan dari guru berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Persoalan yang muncul juga memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan kebijakan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
DPRD menduga bisa saja terdapat perbedaan penafsiran terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ketika diterapkan oleh masing-masing daerah.
“Kami takutnya ada penerjemahan yang tidak sama. Ketika pusat memberikan aturan yang sama, masuk ke daerah penerjemahannya berbeda. Di sini ternyata boleh, daerah A boleh, daerah B tidak boleh. Ini yang mau kami inventarisir,” kata Redam.
Atas dasar itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, konsultasi ke KemenPAN-RB menjadi penting untuk memastikan apakah regulasi daerah yang masih berlaku telah sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
DPRD belum menyampaikan angka pasti mengenai jumlah guru yang terdampak persoalan tersebut.
Data rinci mengenai tenaga pendidik yang belum masuk Dapodik berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Namun, laporan yang diterima DPRD menunjukkan persoalan tersebut terjadi pada guru dari lebih dari satu jenjang pendidikan.
“Rinciannya jumlah guru saya kurang mengetahui karena itu langsung di bawah Dinas Pendidikan. Tapi yang melapor ke kami itu lintas, ada yang SD, ada yang SMP,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat DPRD mendorong agar persoalan segera diinventarisasi secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui jumlah guru terdampak sekaligus akar persoalan yang menyebabkan mereka belum terakomodasi dalam sistem Dapodik.
Konsultasi dengan pemerintah pusat diharapkan tidak berhenti pada pembahasan regulasi, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di Kabupaten Malang.
DPRD berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Kami mau menuju ke MenPAN-RB untuk menanyakan terkait surat menteri. Kalau itu bisa menjadi perhatian dan atensi penuh serta diselesaikan, saya rasa guru-guru di Kabupaten Malang banyak yang tertolong,” pungkas Redam.





















