Nasional

2 Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35: Voting atau Musyawarah Ahwa

19
×

2 Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35: Voting atau Musyawarah Ahwa

Share this article
2 Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35: Voting atau Musyawarah Ahwa
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar NU ke-35 bakal membahas dua opsi mekanisme, yakni melalui pemungutan suara atau voting dan musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Dua opsi tersebut akan dibahas secara khusus dalam Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh, mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi bahan pembahasan dalam Komisi Organisasi. “Ada dua opsi,” kata M Nuh, Sabtu (29/8/2026).

M Nuh menjelaskan, opsi pertama merupakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang selama ini telah berjalan.

Dalam mekanisme tersebut, bakal calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Kandidat yang memperoleh dukungan minimal 99 suara dan mendapatkan persetujuan atau restu Rais Aam terpilih kemudian dikembalikan kepada muktamirin untuk dipilih melalui pemungutan suara.

“Yang sudah berlangsung, dipilih setelah diusulkan oleh PC, PW, PCINU, diambil suara minimal 99, habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting,” papar Nuh.

Menurutnya, mekanisme tersebut pada dasarnya menerapkan prinsip satu orang satu suara atau one man one vote.

Sementara opsi kedua berasal dari usulan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.

Opsi tersebut mendorong pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui musyawarah oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), bukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta muktamar.

“Tapi di Munas-Konbes kemarin ada usulan yang lain. Yang memilih itu adalah Ahwa. Tentu setelah mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Rais Aam. Ini masih dibahas,” kata M Nuh.

M Nuh menegaskan, perbedaan mendasar dari kedua opsi tersebut terletak pada mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU.

Opsi pertama mengedepankan pemungutan suara, sedangkan opsi kedua mengutamakan musyawarah.

“Kalau tadi yang memilih vote, one man one vote, voting. Tapi ini musyawarah. Karena kita ingin mengedepankan permusyawaratan,” jelasnya.

Meski terdapat dua opsi, M Nuh menegaskan belum ada keputusan final mengenai mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan baru dimulai dalam Komisi Organisasi dan dijadwalkan berlanjut hingga Minggu.

“Belum. Hari ini tadi kan tidak bahas pemilihan. Baru nanti malam mulai komisi. Nah, di komisi itu sudah dibahas, dilanjutkan sampai besok juga. Setelah itu baru kita tahu besok keputusan seperti apa,” tegasnya.

M Nuh juga menjelaskan teknis pengusulan nama-nama Ahwa. Menurutnya, nama calon Ahwa telah dibahas melalui musyawarah di tingkat PCNU, PWNU maupun PCINU sebelum para utusan berangkat ke arena Muktamar NU ke-35.

“Karena memang mekanismenya melalui rapat di PC, PW maupun PCINU. Rapat kan enggak mungkin mau berangkat rapat. Oleh karena itu bisa jadi sebelum berangkat beliau-beliau sudah musyawarah dulu untuk memilih calon-calon atau mengusulkan calon-calon Ahwa,” terangnya.

Berkas usulan tersebut kemudian diserahkan oleh peserta saat proses registrasi Muktamar NU ke-35.

Namun, daftar nama yang telah masuk masih dirahasiakan dan belum dibuka kepada publik.

“Pada saat beliau mendaftar registrasi kemarin langsung dimasukkan usulannya itu. Tapi ini kan belum boleh dibuka,” kata Nuh.

Untuk menjamin keamanan dan transparansi, dokumen usulan Ahwa disimpan di tempat khusus yang dapat dipantau setiap saat.

Tempat penyimpanan tersebut berada di ruang kaca dan dilengkapi kamera CCTV. Mekanisme pembukaan dokumen juga akan dilakukan secara terbuka ketika waktunya tiba.

“Di situ ada ruang kaca sehingga siapa pun bisa melihat, dijaga dan ada CCTV-nya. Sehingga dipastikan aman,” ujarnya.

M Nuh menegaskan, peran Ahwa akan sangat vital apabila opsi pemilihan melalui musyawarah tersebut disepakati.

Sebab, Ahwa memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU. Selanjutnya, Rais Aam terpilih memberikan persetujuan atau restu terhadap calon Ketua Umum PBNU.

“Karena Ahwa ini yang memilih Rais Aam. Dari Ahwa itu akan memilih Rais Aam. Dan Rais Aam nanti akan memberikan restu ketua umum,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *