JOMBANG, Sudutkota.id – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur mengungkap kasus penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus love scamming.
Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk mendapatkan rekaman video pribadi.
Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Magribi, Jum’at (28/8/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus tersebut bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.
Komunikasi keduanya berlangsung intensif selama sekitar dua minggu hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka membujuk HZ melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta membuka pakaiannya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya.
Situasi kemudian berubah. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya.
Korban selanjutnya diancam akan dipermalukan dengan cara menyebarkan rekaman video pribadinya ke media sosial.
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka MIN, pria berusia 23 tahun yang merupakan warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang menangkap MIN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu baju lengan panjang warna putih, satu pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, satu kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi melalui media sosial, khususnya saat berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya.
“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh AKP Magribi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Jombang kembali mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.
Jika mengalami gangguan keamanan dan ketertiban atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.
“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi.





















