Nasional

Cindy Monica soroti Kuota Pekerja Disabilitas, Jangan Berhenti Jadi Angka di Aturan

9
×

Cindy Monica soroti Kuota Pekerja Disabilitas, Jangan Berhenti Jadi Angka di Aturan

Share this article
Cindy Monica soroti Kuota Pekerja Disabilitas, Jangan Berhenti Jadi Angka di Aturan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan saat mengikuti Rapat Panja pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Ketentuan mengenai kuota pekerja penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Aturan yang mewajibkan instansi pemerintah dan badan usaha mempekerjakan penyandang disabilitas dinilai harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak berhenti sebagai angka dalam regulasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menciptakan kesempatan kerja yang setara. Karena itu, substansi pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas harus tetap dipertahankan dalam proses harmonisasi RUU.

“RUU ini memuat landasan hukum bagi pelindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal yang perlu kita pastikan adalah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, dapat dilaksanakan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” ujar Cindy dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam RUU tersebut, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota paling sedikit 1 persen.

Bagi Cindy, keberadaan kuota tersebut merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Namun, persoalan sebenarnya terletak pada pelaksanaannya. Tanpa pengawasan, kewajiban kuota berpotensi hanya menjadi ketentuan administratif yang tidak memberikan perubahan nyata terhadap akses penyandang disabilitas ke dunia kerja.

“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Ketentuan ini harus kita jaga agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses rekrutmen dan lingkungan kerja,” kata Cindy.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menilai pemenuhan kuota juga tidak cukup hanya dengan membuka lowongan. Tempat kerja harus mampu menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, sementara pekerja penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang setara untuk meningkatkan kompetensi dan meniti jenjang karier.

Cindy juga menekankan perlunya sistem evaluasi yang dapat mengukur kepatuhan pemerintah maupun dunia usaha terhadap ketentuan tersebut. Dengan demikian, implementasi aturan dapat diketahui secara nyata, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.

“Payung hukumnya sudah dimuat dalam RUU ini. Selanjutnya, kita perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur. Harus ada pengawasan dan evaluasi agar kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Cindy, isu ketenagakerjaan penyandang disabilitas juga berkaitan dengan prinsip keadilan dalam hubungan kerja. RUU tersebut, kata dia, harus mampu mencegah kelompok pekerja yang berada dalam posisi lebih rentan semakin tersisih dalam dunia kerja.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan, potensi, dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Karena itu, negara perlu memastikan payung hukum yang telah dimuat dalam RUU ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang nyata dan setara,” pungkas legislator Dapil Sumatera Barat II tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *