BLORA, Sudutkota.id – Penanganan kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan. Kasus yang terungkap sejak pertengahan Juli 2026 tersebut hingga kini masih berkutat pada satu tersangka, sementara proses pemeriksaan terhadap tersangka menghadapi kendala karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat melalui layanan 110 pada 14 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dugaan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Praktik tersebut dilakukan menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung dengan ukuran lebih besar.
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan tabung LPG yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta sejumlah tabung LPG 50 kilogram.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan gas, termasuk regulator dan selang yang telah dimodifikasi, serta dua unit truk.
Dalam perkembangan kasus, polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, proses pemeriksaan terhadap tersangka hingga kini belum berjalan maksimal.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyidik telah menjalankan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka.
“Kita sudah melaksanakan giat-giat SOP, melaksanakan pemanggilan pertama dan kemarin pemanggilan kedua itu sudah kita lalui. Kita sesuai tahapan-tahapan yang ada,” kata Zaenul (20/8/2026).
Namun, dua kali pemanggilan tersebut belum membuat tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala penyidik dalam melanjutkan proses pengusutan perkara.
Zaenul menegaskan, apabila pada pemanggilan berikutnya tersangka kembali tidak hadir, polisi akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau panggilan selanjutnya tidak hadir, kita sesuai SOP dan sesuai aturan yang ada yaitu perintah membawa,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah tersangka masih satu orang. Sementara kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas pengoplosan tersebut masih didalami penyidik.
“Masih satu tersangka saat ini. Kendala yang kita alami yaitu saat panggilan tidak hadir sampai kita panggil dua kali. Kita menunggu dari pemeriksaan nanti yang akan kita panggil nanti,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dalam pengungkapan awal, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Ratusan tabung LPG 3 kilogram yang diamankan menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan sekedar aktivitas pemindahan gas dalam jumlah kecil.
Apalagi, dugaan pengoplosan LPG bersubsidi berkaitan langsung dengan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Kini, publik masih menunggu sejauh mana polisi dapat mengembangkan perkara tersebut. Bukan hanya memastikan proses hukum terhadap satu tersangka, tetapi juga mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat serta siapa pihak yang diduga menjadi pengendali atau bos dari aktivitas pengoplosan tersebut.
Polres Blora menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan hukum. Jika tersangka kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya, penyidik menyatakan akan menggunakan mekanisme perintah membawa sesuai ketentuan yang berlaku.




















