Hukum

Direktur Lintas Armada Laporkan Pengacara, Sengketa Transaksi Internasional Berujung Jalur Hukum

10
×

Direktur Lintas Armada Laporkan Pengacara, Sengketa Transaksi Internasional Berujung Jalur Hukum

Share this article
Direktur Lintas Armada Laporkan Pengacara, Sengketa Transaksi Internasional Berujung Jalur Hukum
Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra melalui kuasa hukum De El Law Firm menempuh langkah hukum terkait sengketa transaksi internasional dan dugaan penipuan serta penggelapan yang melibatkan mantan kuasa hukumnya.(Foto:sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Sengketa transaksi internasional PT Lintas Armada Indonesia dengan perusahaan asal Cina, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd., memasuki babak baru.

Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra melalui kuasa hukumnya dari De El Law Firm mengambil langkah hukum sekaligus melaporkan seorang pengacara berinisial AJ ke kepolisian.

Laporan terhadap AJ disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Antonius mengatakan AJ sebelumnya merupakan kuasa hukum yang mendampinginya dalam perkara tersebut sebelum hubungan hukum keduanya dihentikan karena muncul dugaan ketidakberesan dalam pendampingan.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Menurut Antonius, persoalan dengan AJ antara lain berkaitan dengan dugaan penggunaan sejumlah dana yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan jasa hukum dan operasional penanganan perkara. Ia juga menduga AJ menggunakan nama De El Law Firm tanpa izin resmi.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Antonius menjelaskan sengketa utama dengan perusahaan penjual asal Cina tersebut tidak berkaitan dengan ketidakmampuan PT Lintas Armada Indonesia membayar kewajibannya. Menurut mereka, terdapat kewajiban kontraktual dari pihak penjual yang disebut belum dipenuhi sehingga memengaruhi kelanjutan pembayaran.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” kata tim kuasa hukum.

Antonius menyebut PT Lintas Armada Indonesia telah membayarkan sekitar USD950 ribu kepada pihak penjual melalui delapan tahap pembayaran pada Mei 2016 hingga Juli 2018. Adapun pembayaran berikutnya disebut ditunda karena adanya kewajiban dalam kontrak yang menurut pihaknya belum dipenuhi oleh penjual.

Antonius mengatakan perusahaan tetap memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan berharap proses hukum dapat mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *