DaerahHukumKriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Kejari Blora Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Pegawainya

5
×

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Kejari Blora Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Pegawainya

Share this article
Kantor Kejari Kabupaten Blora. (Foto: Sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Saron Lathief, oknum pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental.

Saron Lathief ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora pada 3 Agustus 2026. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Blora untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan bahwa Saron Lathief merupakan pegawai di lingkungan Kejari Blora.

Menurut Hendi, pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Blora terhadap perkara tersebut.

“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” kata Hendi.

Meski demikian, Kejari Blora telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jemmy Rudolf Manurung dan M. Yanuar Ilham, untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

Penunjukan JPU dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam rangka memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Kejari Blora juga menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.

Seluruh proses hukum terhadap Saron Lathief disebut akan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Laporan Pemilik Mobil Rental

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan Muntasir selaku pemilik mobil rental.

“Dilaporkan Muntasir terkait penipuan dan penggelapan mobil rental,” kata Zaenul di Blora, Selasa (11/8/2026).

Kendaraan yang dilaporkan dalam perkara tersebut berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

“Ada bukti sewa mobil,” ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Blora sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Saron Lathief sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Zaenul.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh kejelasan serta alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, Saron Lathief kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menempatkan tersangka di Rutan Polres Blora.

Zaenul mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Saron Lathief saat ini masih menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *