Daerah

Raperda LLAJ Kota Malang Tuntas Dibahas, DPRD Tambah Bab Evaluasi dan Delapan Catatan Strategis Demi Keselamatan Warga

11
×

Raperda LLAJ Kota Malang Tuntas Dibahas, DPRD Tambah Bab Evaluasi dan Delapan Catatan Strategis Demi Keselamatan Warga

Share this article
Raperda LLAJ Kota Malang Tuntas Dibahas, DPRD Tambah Bab Evaluasi dan Delapan Catatan Strategis Demi Keselamatan Warga
Ketua Banggar Komisi B DPRD Kota Malang, H. Edy Wijanarko saat menandatangani berita acara hasil pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di ruang rapat DPRD Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (6/8/2026).

Pembahasan akhir tersebut menghasilkan sejumlah perubahan substansial, mulai dari penambahan empat pasal, satu bab baru tentang evaluasi, hingga delapan catatan strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola transportasi dan keselamatan berlalu lintas di Kota Malang.

Ketua Banggar Komisi B DPRD Kota Malang, H. Edy Wijanarko, mengatakan proses penyusunan Raperda LLAJ memerlukan waktu cukup panjang karena DPRD sengaja membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, selain melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan juga menghadirkan Organda, Karang Taruna, tokoh masyarakat, hingga tenaga ahli agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin perda ini lahir dari aspirasi masyarakat. Karena yang menggunakan dan merasakan manfaatnya adalah masyarakat sendiri. Maka seluruh stakeholder kami libatkan agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Edy.

Hasil pembahasan terakhir menyepakati penambahan empat pasal sehingga jumlah pasal dalam Raperda bertambah dari 165 menjadi 168 pasal. Selain itu, DPRD juga memasukkan satu bab baru mengenai evaluasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Edy, keberadaan bab evaluasi menjadi instrumen penting agar implementasi perda dapat dipantau secara berkala dan tidak berhenti hanya sebagai produk hukum.

“Kami tidak ingin setelah perda disahkan kemudian selesai begitu saja. Harus ada evaluasi sehingga pelaksanaannya bisa terus diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Selain perubahan substansi tersebut, Pansus juga memberikan delapan catatan strategis yang menjadi fokus pelaksanaan Raperda ke depan.

Edy menjelaskan, poin pertama adalah pengetatan uji kelaikan kendaraan (Uji KIR) untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. Kedua, penguatan aspek keselamatan lalu lintas sebagai langkah menekan angka kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan.

Selanjutnya, DPRD mendorong peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum agar masyarakat memiliki pilihan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. Penataan parkir juga menjadi perhatian karena masih menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan.

“Manajemen dan rekayasa lalu lintas juga harus terus diperkuat mengikuti perkembangan kondisi jalan dan pertumbuhan kendaraan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan transportasi harus dioptimalkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif,” kata Edy.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi perda juga bergantung pada koordinasi antarinstansi, baik pemerintah daerah, kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting agar aturan yang telah disusun dapat berjalan maksimal.

“Perda ini harus pro kepada rakyat, bukan justru membebani masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, menjelaskan pembahasan akhir Raperda dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta kondisi riil lalu lintas di Kota Malang.

Menurutnya, salah satu substansi penting adalah penyesuaian aturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk penguatan dasar hukum terhadap pembatasan kendaraan besar seperti truk dan bus yang memasuki kawasan tertentu di Kota Malang. Ketentuan teknis nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ia juga mengapresiasi masuknya bab evaluasi dalam Raperda karena akan menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga kebijakan yang diterapkan dapat terus disempurnakan sesuai dinamika di lapangan.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum yang adaptif dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *