Sudutkota.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini bisa bernapas lega terkait nasib mereka. Pasalnya, Bupati Jember, Dr Muhammad SE, MSc telah memutuskan perpanjangan kontrak bagi 8.236 PPPK Paruh Waktu.
Terkait langkah Bupati Fawait memperpanjang kontrak PPP Paruh Waktu ini sebelumnya juga sempat dipertanyakan DPRD saat rapat banggar.
Waktu itu, Pj Sekda Jember, Akhmad Imam Fauzi menegaskan, semua PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang. Namun demikian, perpanjangan kontrak ini belum diikuti kenaikan gaji. Ini lantaran ruang fiskal masih belum memungkinkan. Dikatakan, kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu akan direalisasikan pada tahun 2029.
“Bupati berkeingina. Tapi tidak hari ini, karena dalam ruang fiskal kita, yang gaji di bawah Rp 1 juta hanya 14,8 persen dari total itu. Kapan bupati akan menaikkan? Pada 2029 ketika anggaran dilakukan. Itu jadi komitmen,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Hal senada tidak jauh beda diungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Deni Irawan. “Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW di mana pemkab/kota lain masih mempertimbangkan banyak hal,” ujar Deni.
Untuk diketahui, tahun 2025, Pemkab Jember telah mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.344 pegawai dan dikontrak selama 1 tahun. “Kontrak tersebut akan berakhir pada 30 September mendatang,” lanjutnya.
Deni menyebut, ribuan PPPK Paruh Waktu yang dikontrak terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga Kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
Dijelaskan, dari jumlah tersebut, ada pengurangan jumlah PPPK Paruh Waktu di Jember. Pada tahun 2026, jumlah PPPK Paruh Waktu di Jember menjadi 8.236 pegawai.
“Selama rentang Waktu tahun 2026, jumlah PPPK Paruh Waktu berkurang menjadi 8.236,” tegasnya. Berkurangnya pegawai itu disebabkan berbagai hal. Antara lain karena memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri, ada juga yang meninggal dunia.
Terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada semua pegawai. Pasalnya, untuk perpanjangan kontrak, ada beberapa dokumen yang harus diupload.
“Kami bakal intens melakukan sosialisasi. Pada Waktu yang sama hingga 23 Agustus 2026, para PPPK PW diimbau untuk segera melakukan upload dokumen di aplikasi Silakon,” paparnya.
Apa saja berkas yang harus di-upload. Sedikitnya ada lima berkas yang harus diunggah. Mulai scan SK pengangkatan PPPK, scan SKP tahun 2026 (triwulan 1 dan 2), sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, scan kartu keluarga, dan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah.
Namun, yang paling penting, kata dia, PPPK Paruh Waktu harus berkinerja dengan baik. “Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK PW. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja dengan baik. Apabila tidak, akan dikenakan sangsi sebagaimana regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses perpanjangan kontrak, Kata Deni, pihaknya berharap, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera merampungkan proses unggah dokumen secepatnya. “Sebab, perlu ada jeda untuk verifikasi dokumen hingga persetujuan Bupati Jember. Hal ini juga merujuk pada upaya agar PPPK PW bisa menerima gaji pada awal Oktober,” terangnya.
Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa tidak hanya memastikan perpanjangan kontrak PPPK PW. Pemkab Jember juga mempermudah pemenuhan salah satu persyaratan. Yaitu, surat keterangan sehat gratis dengan menggunakan faskes pemerintah.




















