Sudutkota.id – Polemik sengketa jalan tembus sekaligus aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Griya Shanta, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, kembali memanas. Di tengah desakan sebagian warga agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan tindakan fisik di lokasi, pemerintah memilih tetap berpijak pada jalur hukum demi menjaga kepastian status aset daerah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak selama proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, penyelesaian sengketa aset negara harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
“Sejak awal warga sendiri meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Karena itu, mari kita hormati dan ikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Berdasarkan legalitas yang dimiliki Pemkot Malang, dokumen resmi, hingga rekomendasi Ombudsman RI, aset tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Malang,” ujar Wahyu, Selasa (28/7).
Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin mengambil tindakan di luar koridor hukum yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pemkot akan terus mengawal proses ini sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sekaligus mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Menurut Wahyu, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Malang dalam menjunjung tinggi prinsip rule of law. Pemerintah memilih menempuh langkah yang terukur dan kooperatif untuk memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi secara sah di mata hukum.
Kasus ini bermula dari munculnya klaim kepemilikan oleh pihak ketiga terhadap sebagian lahan yang selama ini difungsikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Perumahan Griya Shanta. Klaim tersebut memicu polemik setelah pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan memasang patok dan pembatas di lokasi sengketa.
Pemasangan pembatas itu memicu keberatan warga karena dinilai mengganggu akses jalan, aktivitas masyarakat, serta fungsi lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas publik. Warga kemudian berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar status kepemilikan lahan memperoleh kepastian secara sah.
Di tengah dinamika yang berkembang, Pemkot Malang memastikan tidak akan bertindak di luar mekanisme hukum. Pemerintah menilai putusan pengadilan merupakan dasar utama untuk menentukan langkah selanjutnya terkait aset yang dipersengketakan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap aset negara tidak hanya membutuhkan ketegasan, tetapi juga kepatuhan terhadap proses hukum. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki legitimasi yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mencegah munculnya sengketa baru di masa mendatang.




















